Harga Beras Premium Tembus HET di Semua Zona, Ini Datanya
BPS mencatat harga beras medium dan premium naik 0,16% pada pekan keempat Oktober 2026. Harga premium nasional melampaui HET semua zona.
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (20/9/2022)./Antara
Harianjogja.com, SIDOARJO — Tiga orang pelaku yang masih pelajar ditetapkan jadi tersangka terkait dengan kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban berinisial MTF meninggal dunia, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan ketiga orang pelaku tersebut berinisial SJ, MM, dan MKM. "Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah," ujar dia, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.
“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah tetapi terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak korban mengobrol, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA: Tok! DPR Setuju, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang
Pada saat kejadian tersebut, kata Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.
"Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, tetapi korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. "Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," ujar Kusumo.
Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS mencatat harga beras medium dan premium naik 0,16% pada pekan keempat Oktober 2026. Harga premium nasional melampaui HET semua zona.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, Selasa 27 Oktober 2026. Simak jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 27 Oktober 2026, layanan reguler dan Xpress, waktu keberangkatan, kedatangan, serta durasi perjalanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja 27 Oktober 2026 tersedia dalam 12 keberangkatan dari Palur. Cek jam kereta di setiap stasiun menuju Jogja.
TPST Donokerto di Sleman diverifikasi tim juri nasional setelah masuk enam besar seleksi penghargaan Hari Habitat Dunia berkat pengelolaan sampahnya.