Advertisement
Tolak RUU Sisdiknas, 1.000 Pemimpin Kampus Swasta di Indonesia Demo di Istana 27 September 2022
Sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi swasta menyelesaikan pembuatan mural di terowongan Jalan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Pembuatan mural tersebut dalam rangka untuk menyemarakan HUT DKI Jakarta ke-492. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) akan menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada 27 hingga 29 September 2022. Unjuk rasa ini setidaknya akan diikuti oleh 1.000 pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
"Aptisi akan menggelar aksi pada 27-29 September. Rencana lokasi titik kumpul di Istana Negara dan gedung Kemendikbudristek," tutur Ketua Aptisi Budi Djatmiko kepada Bisnis.com, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Budi menerangkan, keputusan untuk menjalankan aksi penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh isi RUU Sisdiknas yang dianggap telah mengecam pendidikan berbasis agama serta serfikasi guru dan dosen di Indonesia.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka pintu diskusi yang seluas-luasnya dengan pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, tak sekalipun pemerintah berkeinginan untuk menjawab tawaran yang disampaikan oleh Aptisi.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
"Aptisi mengutamakan dialog, tetapi pihak pemerintah tidak pernah mengajak kami untu diskusi. Bohong besar kalau dikatakan organisasi pendidikan diajak dialog," kata Budi.
Selain menolak RUU Sisdiknas, Budi juga meminta pemerintah untuk dapat segera membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri-Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang dianggap menjadi lembaga yang hanya berorientasi pada bisnis.
Berikut 6 tuntutan Aptisi dalam aksi massa 27-29 September 2022:
1. Hentikan RUU Sisdiknas yang bersifat sangat liberal.
2. Bubarkan LAM-PT yang berorientasi bisnis
3. Bubarkan komite ujikom yang tidak sesuai dengan UU dan kembalikan ke Perguruan Tinggi (PT)
4. Lakukan audit kinerja penggabungan PTS yang tak kunjung selesai dan perijinan program studi yang sangat lambat. Hal ini merugikan PTS
5. Naikkan KIP untuk PTS kecil dan transparan dalam pembagian
6. Bubarkan uji mandiri PTN yang dinilai dapat menjadi celah korupsi rektor PTN dan merugikan PTS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
- Sopir Bus Rosalia Indah Dicopot Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol
- Tambah 8 Emas, Indonesia Pertahankan Posisi Ketiga SEA Games
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Jumat 12 Desember 2025
- DPRD DIY Setujui Raperda Riset Daerah dan DIY Layak Anak
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





