Advertisement
Begini Penjelasan Banggar DPR RI soal Usulan Menghapuskan Daya Listrik 450 VA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wacana penghapusan penggunaan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) bergulir dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (12/9/2022).
Banggar memang menginginkan adanya peralihan daya listrik 450 VA ke 900 VA, tetapi sejauh ini belum terdapat keputusan atas usulan tersebut.
Advertisement
Rapat Banggar DPR dan Kemenkeu tersebut beragendakan pembahasan asumsi dasar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023.
Salah satu pembahasan alot dalam rapat tersebut adalah pemberian subsidi dan kompensasi energi, yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik.
Alokasi subsidi dan kompensasi 2022 senilai Rp502 triliun akan habis sehingga berpotensi terjadi limpahan atau carry over anggaran ke APBN 2023.
BACA JUGA: Bareskrim Ikut Usut Kasus Peretasan Data oleh Bjorka
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyoroti penyaluran subsidi dan kompensasi yang dilematis dari setiap barang, karena subsidi ternyata salah sasaran. Misalnya, Pertalite dan Solar yang diberi subsidi ternyata banyak dinikmati masyarakat mampu, bahkan oleh industri atau dunia usaha.
Begitu pun dengan elpiji tiga kilogram yang sebagian besar justru dinikmati masyarakat mampu. Said menghubungkan hal-hal itu dengan masalah listrik yang bukan berupa subsidi salah sasaran, melainkan adanya kelebihan pasokan (over supply) listrik yang justru membebani keuangan negara.
"Ketika Presiden Jokowi awal dulu menjadikan program prioritas nasional seperti PLN, 35 Giga Watt [GW], tiba-tiba sekarang beritanya, PLN itu over supply enam GW, tahun depan PLN akan masuk lagi 1,4 GW, diperkirakan tahun 2026 masuk 7,5 GW," ujar Said dalam rapat tersebut, Senin.
Dia menyebut bahwa agenda pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) akan menambah pasokan, sehingga perkiraannya over supply listrik pada 2030 dapat mencapai 41 GW. Masalahnya, kelebihan pasokan itu bersifat take or pay, yakni pemerintah harus membayar ongkos produksi listrik itu, entah nantinya terpakai atau tidak.
"Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena memang top take or pay, harus bayar, 1 GW [bayar] Rp3 triliun," ujarnya.
Menaikkan Daya Listrik
Said kemudian mengusulkan agar pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang-orang miskin dan rentan miskin, dari 450 VA menjadi 900 VA.
Dengan begitu, kata dia, kenaikan daya cenderung akan mendorong konsumsi listrik rumah tangga, meskipun masyarakat miskin dan rentan miskin sebenarnya mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dia menyebut bahwa mekanisme itu akan menaikkan permintaan (demand), sehingga over supply listrik akan berkurang. Bahkan, dia pun mengusulkan agar pemerintah menaikkan daya rumah tangga 900 VA menjadi 1.200 VA, agar demand lebih tinggi lagi.
"Kalau dari 450 VA dinaikkan 900 VA kan enggak perlu biaya, PLN tinggal datang mengutak-atik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA dia ubah ke 900 VA selesai, kenapa itu tidak ditempuh oleh pemerintah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement