Advertisement
Bareskrim Ikut Usut Kasus Peretasan Data oleh Bjorka
Bareskrim Akan Bantu Usut Kasus Peretasan Data oleh Bjorka - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri akan mengusut dugaan kebocoran data yang melibatkan peretas atau hacker Bjorka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dirtipidsiber sudah tergabung dalam tim terpadu untuk mengusut kasus ini.
Advertisement
"Tim Siber Bareskrim sudah masuk dalam tim terpadu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
Namun, Dedi belum menjawab apakah tim dari Dirtipidsiber sudah mulai menyelidiki kasus kebocoran data yang dilakukan oleh Bjorka atau belum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus untuk menangkal aksi yang dilakukan peretas atau hacker dengan akun Bjorka yang membuat heboh usai membobol data milik sejumlah lembaga pemerintahan, perusahaan pelat merah, hingga pejabat negara.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Seksi Kartasura-Purwomartani Selesai Agustus 2023
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Tim tersebut akan terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Dongkrak Elektabilitas Kustini
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ambulans BRI Perkuat Fakultas Kedokteran dan Layanan Kesehatan UNY
- Jaga Warga Kulonprogo Diperkuat Jelang Ramadan dan Ancaman Radikalisme
- Kemensos Dampingi Keluarga Randika Seusai Kasus Viral di Cilacap
- Menaker Dorong Pemagangan Perkuat SDM Seni dan Ekonomi Kreatif
- Kerugian Judi Online Capai Rp1.100 Triliun, Jadi Ancaman Serius
- Gusti Moeng Gugat Penetapan Nama PB XIV di PN Solo
- Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Penerima Tembus 60 Juta Orang
Advertisement
Advertisement



