Advertisement
Harga BBM Naik, Kadin Ramalkan Upah Minimum 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menilai bahwa penentuan kebijakan upah minimum pada 2023 akan menghadapi pertimbangan yang kompleks yakni ketika perekonomian membaik terdapat tekanan inflasi karena kenaikan harga BBM dan risiko turunnya produktivitas usaha.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi perhatian sangat serius dari kalangan pekerja. Hal itu tercermin dari reaksi para pekerja dengan menggelar unjuk rasa, tak lama setelah berlakunya kenaikan harga BBM.
Advertisement
Arsjad menilai bahwa ketentuan kenaikan gaji memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, pelaksanaan penghitungan upah minimum 2023 akan kompleks karena berbagai dinamika yang ada saat ini.
"Penentuan upah minimum untuk 2023 akan lebih sulit, selain karena besaran kenaikan terbilang kecil juga harus memperhitungkan dampak inflasi akibat kenaikan BBM. Produktivitas perusahaan terancam mengalami penurunan, sementara tingkat upah mendesak untuk dinaikkan," ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Minggu (11/9/2022).
BACA JUGA: Tragis, 2 Pemuda Tewas di Kolam Renang Saat Berenang
Menurutnya, kenaikan harga BBM memang akan meningkatkan biaya di sejumlah sektor, terutama transportasi dan logistik. Industri skala besar memang tidak terlalu terdampak karena menggunakan sumber energi nonsubsidi, tetapi lain ceritanya dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Arsjad menyebut bahwa ketergantungan UMKM terhadap BBM bersubsidi sangat tinggi sehingga kenaikan harga BBM akan sangat memengaruhi aktivitas usaha. Sayangnya, menurut Arsjad, tidak ada cara lain untuk menanggung konsekuensi ini bersama.
"Kadin menghitung industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena menggunakan BBM nonsubsidi. Namun, untuk skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak, hingga permodalan," ujarnya.
Menurut Arsjad, bantuan sosial berupa BLT, BPNT, PKH, dan insentif bagi UMKM agar dapat memperkecil efek penurunan daya beli masyarakat. Namun, secara keseluruhan, dia menilai bahwa besaran upah minimum akan menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dan para pelaku UMKM.
"Pemerintah harus menaikkan upah minimum sejalan dengan inflasi yang melonjak," ujar Arsjad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement