Advertisement
Harga BBM Naik, Kadin Ramalkan Upah Minimum 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menilai bahwa penentuan kebijakan upah minimum pada 2023 akan menghadapi pertimbangan yang kompleks yakni ketika perekonomian membaik terdapat tekanan inflasi karena kenaikan harga BBM dan risiko turunnya produktivitas usaha.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi perhatian sangat serius dari kalangan pekerja. Hal itu tercermin dari reaksi para pekerja dengan menggelar unjuk rasa, tak lama setelah berlakunya kenaikan harga BBM.
Advertisement
Arsjad menilai bahwa ketentuan kenaikan gaji memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, pelaksanaan penghitungan upah minimum 2023 akan kompleks karena berbagai dinamika yang ada saat ini.
"Penentuan upah minimum untuk 2023 akan lebih sulit, selain karena besaran kenaikan terbilang kecil juga harus memperhitungkan dampak inflasi akibat kenaikan BBM. Produktivitas perusahaan terancam mengalami penurunan, sementara tingkat upah mendesak untuk dinaikkan," ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Minggu (11/9/2022).
BACA JUGA: Tragis, 2 Pemuda Tewas di Kolam Renang Saat Berenang
Menurutnya, kenaikan harga BBM memang akan meningkatkan biaya di sejumlah sektor, terutama transportasi dan logistik. Industri skala besar memang tidak terlalu terdampak karena menggunakan sumber energi nonsubsidi, tetapi lain ceritanya dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Arsjad menyebut bahwa ketergantungan UMKM terhadap BBM bersubsidi sangat tinggi sehingga kenaikan harga BBM akan sangat memengaruhi aktivitas usaha. Sayangnya, menurut Arsjad, tidak ada cara lain untuk menanggung konsekuensi ini bersama.
"Kadin menghitung industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena menggunakan BBM nonsubsidi. Namun, untuk skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak, hingga permodalan," ujarnya.
Menurut Arsjad, bantuan sosial berupa BLT, BPNT, PKH, dan insentif bagi UMKM agar dapat memperkecil efek penurunan daya beli masyarakat. Namun, secara keseluruhan, dia menilai bahwa besaran upah minimum akan menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dan para pelaku UMKM.
"Pemerintah harus menaikkan upah minimum sejalan dengan inflasi yang melonjak," ujar Arsjad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Hujan Siang-Malam dan Ada Petir, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Rabu 24 April
- Waspada Hujan Petir di Klaten Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Wonogiri Siap-siap Hujan Siang hingga Malam, Cek Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement