Advertisement
Harga BBM Naik, Kadin Ramalkan Upah Minimum 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menilai bahwa penentuan kebijakan upah minimum pada 2023 akan menghadapi pertimbangan yang kompleks yakni ketika perekonomian membaik terdapat tekanan inflasi karena kenaikan harga BBM dan risiko turunnya produktivitas usaha.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi perhatian sangat serius dari kalangan pekerja. Hal itu tercermin dari reaksi para pekerja dengan menggelar unjuk rasa, tak lama setelah berlakunya kenaikan harga BBM.
Advertisement
Arsjad menilai bahwa ketentuan kenaikan gaji memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, pelaksanaan penghitungan upah minimum 2023 akan kompleks karena berbagai dinamika yang ada saat ini.
"Penentuan upah minimum untuk 2023 akan lebih sulit, selain karena besaran kenaikan terbilang kecil juga harus memperhitungkan dampak inflasi akibat kenaikan BBM. Produktivitas perusahaan terancam mengalami penurunan, sementara tingkat upah mendesak untuk dinaikkan," ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Minggu (11/9/2022).
BACA JUGA: Tragis, 2 Pemuda Tewas di Kolam Renang Saat Berenang
Menurutnya, kenaikan harga BBM memang akan meningkatkan biaya di sejumlah sektor, terutama transportasi dan logistik. Industri skala besar memang tidak terlalu terdampak karena menggunakan sumber energi nonsubsidi, tetapi lain ceritanya dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Arsjad menyebut bahwa ketergantungan UMKM terhadap BBM bersubsidi sangat tinggi sehingga kenaikan harga BBM akan sangat memengaruhi aktivitas usaha. Sayangnya, menurut Arsjad, tidak ada cara lain untuk menanggung konsekuensi ini bersama.
"Kadin menghitung industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena menggunakan BBM nonsubsidi. Namun, untuk skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak, hingga permodalan," ujarnya.
Menurut Arsjad, bantuan sosial berupa BLT, BPNT, PKH, dan insentif bagi UMKM agar dapat memperkecil efek penurunan daya beli masyarakat. Namun, secara keseluruhan, dia menilai bahwa besaran upah minimum akan menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dan para pelaku UMKM.
"Pemerintah harus menaikkan upah minimum sejalan dengan inflasi yang melonjak," ujar Arsjad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement