Prabowo: Kampus Harus Perkuat Kebebasan Akademik dan Riset
Prabowo menegaskan kampus harus menjaga kebebasan akademik serta memperkuat riset dan sains demi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
“Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Dia melanjutkan, apabila hakim sudah berpendapat, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati, sebab menurutnya hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan. “Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kami tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan apabila bagi-bagi tugas, maka yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan adalah kita, kira-kira seperti itu kalau dalam hukum pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Nama 23 Narapidana Koruptor yang Bebas Bersyarat
Dia menyebut, bahwa soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat sehingga ditegaskannya kembali bahwa Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum apabila urusan hukuman memberikan keputusan untuk membebaskan.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
Sekadar informasi, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Bahkan, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo menegaskan kampus harus menjaga kebebasan akademik serta memperkuat riset dan sains demi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor
BPBD Kabupaten Temanggung menerima permohonan bantuan air bersih dari lima dusun di Desa Gentan dan segera melakukan asesmen lapangan.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah terlibat dugaan doxing terhadap dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati dan menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik.