Advertisement
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Kita Hormati Saja Keputusan Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
“Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Dia melanjutkan, apabila hakim sudah berpendapat, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati, sebab menurutnya hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan. “Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kami tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan apabila bagi-bagi tugas, maka yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan adalah kita, kira-kira seperti itu kalau dalam hukum pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Nama 23 Narapidana Koruptor yang Bebas Bersyarat
Dia menyebut, bahwa soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat sehingga ditegaskannya kembali bahwa Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum apabila urusan hukuman memberikan keputusan untuk membebaskan.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
Sekadar informasi, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Bahkan, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan
- Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL
- iPhone Tertinggal di Stasiun Tugu, Sempat Dibawa ke Luar Kota
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement







