Event Pariwisata Raup Rp858 Miliar, UMKM dan Wisata Ikut Terdongkrak
Kementerian Pariwisata mencatat event pariwisata sepanjang semester I-2026 menghasilkan perputaran ekonomi Rp858,12 miliar dan melibatkan ribuan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
“Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Dia melanjutkan, apabila hakim sudah berpendapat, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati, sebab menurutnya hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan. “Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kami tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan apabila bagi-bagi tugas, maka yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan adalah kita, kira-kira seperti itu kalau dalam hukum pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Nama 23 Narapidana Koruptor yang Bebas Bersyarat
Dia menyebut, bahwa soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat sehingga ditegaskannya kembali bahwa Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum apabila urusan hukuman memberikan keputusan untuk membebaskan.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
Sekadar informasi, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Bahkan, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kementerian Pariwisata mencatat event pariwisata sepanjang semester I-2026 menghasilkan perputaran ekonomi Rp858,12 miliar dan melibatkan ribuan UMKM.
Seorang warga Bantul dilaporkan tenggelam di Sungai Oya, Imogiri. Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian korban pada Selasa pagi.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 21 Juli 2026 berlangsung di Kantor PJR Prambanan. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 21 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Simon Palace. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
BMKG memprakirakan cuaca di seluruh wilayah DIY cerah pada Selasa 21 Juli 2026. Suhu udara berkisar 21-31 derajat Celsius.