Advertisement

Catat! Pemda Siapkan BLT BBM untuk Driver Ojol, UMKM, dan Nelayan

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 08 September 2022 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Catat! Pemda Siapkan BLT BBM untuk Driver Ojol, UMKM, dan Nelayan Walaupun sudah divaksin, tetap jaga protokol kesehatan. - Gojek

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar bahagia bagi pengemudi ojek online, pelaku UMKM dan nelayan. Sebab Pemerintah Daerah (Pemda) menyiapkan dana bantuan langsung tunai BLT BBM untuk kalangan ini demi menahan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemda dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Advertisement

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum [Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil]. Pemda diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya,” jelas Astera dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari DTU dan DBH yang ditentukan penggunaannya.

Adapun, dia mengatakan belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV/2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah
dianggarkan pada APBD TA 2022," ucapnya.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan bagi masyarakat yang terdampak.

"Pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah," katanya.

Dalam melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib, daerah harus melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan penganggaran tersebut wajib diterima Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 September 2022.

Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri keuangan c.q . Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 September 2022.

Sementara itu, untuk laporan realisasi atas belanja wajib, diterima oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement