Advertisement
Catat! Pemda Siapkan BLT BBM untuk Driver Ojol, UMKM, dan Nelayan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar bahagia bagi pengemudi ojek online, pelaku UMKM dan nelayan. Sebab Pemerintah Daerah (Pemda) menyiapkan dana bantuan langsung tunai BLT BBM untuk kalangan ini demi menahan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemda dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum [Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil]. Pemda diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya,” jelas Astera dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).
Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari DTU dan DBH yang ditentukan penggunaannya.
Adapun, dia mengatakan belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV/2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah
dianggarkan pada APBD TA 2022," ucapnya.
Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan bagi masyarakat yang terdampak.
"Pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah," katanya.
Dalam melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib, daerah harus melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan penganggaran tersebut wajib diterima Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 September 2022.
Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri keuangan c.q . Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 September 2022.
Sementara itu, untuk laporan realisasi atas belanja wajib, diterima oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kian Parah! Usaha Terakhir China Atasi Covid-19 Telan 600.000 Nyawa
- Investor Besar Akan Masuk Garuda Indonesia, Ini Kode Erick Thohir
- WHO Yakin China Palsukan Data Covid-19, Jumlah Korban Menyeramkan
- Ini Gaji Menteri dan Gubernur BI, Mana yang Lebih Tajir?
- FBI Geledah Rumah Presiden AS Joe Biden
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
Advertisement
Advertisement