Advertisement
RUU Sisdiknas, Seluruh Kampus Negeri Berbadan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) paling lambat 8 tahun setelah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disahkan.
Ketetapan tersebut mengacu pada Pasal 41 RUU Sisdiknas yang sebelumnya telah dipublikasikan pada Agustus 2022.
Advertisement
Adapun, Pasal 41 berbunyi "Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat undang-undang ini diundangkan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak undang-undang ini diundangkan” dikutip dari draf RUU Sisdiknas, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 88 Tahun 2014, PTNBH disebutkan sebagai bentuk perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom.
Universitas yang telah menyandang status PTNBH akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan seluruh pengelolaan di tingkat pendidikan tinggi, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai subjek hukum otonom, PTNBH masih akan mendapatkan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanjar negara (APBN).
BACA JUGA: Kawasan Aerotropolis Kulonprogo Dilirik Investor Kanada
Ketentuan tersebut tertulis dalam PP Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH.
Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2015, bantuan pendanaan yang didapatkan oleh PTNBH nantinya akan dialokasikan kepada pembiayaan operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, serta biaya pengembangan.
Lebih lanjut, PTN yang ingin melakukan perubahan status menjadi PTNBH harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi: kemampuan PTN untuk menyelenggarakan Tridharma PTN yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus yang Digelar Hari Ini
- Patung Biawak Wonosobo Viral, Ini Penuturan Pematungnya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Advertisement

Bupati Sleman Dapat Gelar KMT H Pangarsohadiprojo dari Kraton Ngayogyakarta, Ini Maknanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Tarif Tol Semarang ABC Mulai Naik per Sabtu 26 April 2025, Ini Daftar Harga Kenaikannya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Catat! MBR Suami Istri Hanya Boleh Manfaatkan Program FLPP 1 Kali
- Saksi Sebut Sekjen PDIP Hasto Pernah Bertemu Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
- Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki Sugeng Parwoto di Jurang Kedalaman 45 Meter Gunung Merbabu
- Sri Mulyani Gali Potensi Kerja Sama Pembiayaan Bank Dunia dengan Danantara
Advertisement
Advertisement