Advertisement
RUU Sisdiknas, Seluruh Kampus Negeri Berbadan Hukum
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinagor, Sumedang - Unpad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) paling lambat 8 tahun setelah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disahkan.
Ketetapan tersebut mengacu pada Pasal 41 RUU Sisdiknas yang sebelumnya telah dipublikasikan pada Agustus 2022.
Advertisement
Adapun, Pasal 41 berbunyi "Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat undang-undang ini diundangkan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak undang-undang ini diundangkan” dikutip dari draf RUU Sisdiknas, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 88 Tahun 2014, PTNBH disebutkan sebagai bentuk perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom.
Universitas yang telah menyandang status PTNBH akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan seluruh pengelolaan di tingkat pendidikan tinggi, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai subjek hukum otonom, PTNBH masih akan mendapatkan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanjar negara (APBN).
BACA JUGA: Kawasan Aerotropolis Kulonprogo Dilirik Investor Kanada
Ketentuan tersebut tertulis dalam PP Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH.
Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2015, bantuan pendanaan yang didapatkan oleh PTNBH nantinya akan dialokasikan kepada pembiayaan operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, serta biaya pengembangan.
Lebih lanjut, PTN yang ingin melakukan perubahan status menjadi PTNBH harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi: kemampuan PTN untuk menyelenggarakan Tridharma PTN yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Penumpang Bus Palbapang Bantul Turun, Arus Balik Lesu
- Gelangprojo Diperkuat, Kulonprogo-Purworejo Bidik KEK
- Omzet Pedagang Fasyen di Beringharjo Turun 50 Persen Saat Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Kraton Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







