Advertisement
Driver Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya
Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis - Abdurahman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan penyesuaian terbaru tarif ojek online yang siap berlaku 10 September 2022.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan penolakan tersebut lantaran masih ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan awal. Terutama, ada dua poin utama sebagai alasan.
Advertisement
"Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat merevisi kembali," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan dua tuntutan dari asosiasi yang telah disampaikan tetapi belum terakomodasi adalah pertama, Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi. Alhasil, langkah ini bisa menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Sampai 13 Persen. Ini Rincian Tarif Terbaru
Kedua adalah terkait dengan besaran biaya sewa aplikasi. Asosiasi sepakat dengan rekan-rekan pengemudi seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%.
Menurutnya, dengan besaran tarif baru yang ditetapkan apabila besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% tetap merugikan pendapatan pengemudi ojek daring.
"Jadi besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini juga harusnya dicantumkan dalam regulasi agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik 2026: 120 Ribu Kendaraan Bakal Padati GT Cikatama
- Menkes Budi Gunadi Puji Penurunan Angka Kecelakaan Mudik 2026
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
- Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
Advertisement
Advertisement







