Advertisement

Driver Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Anitana Widya Puspa
Rabu, 07 September 2022 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Driver Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis - Abdurahman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan penyesuaian terbaru tarif ojek online yang siap berlaku 10 September 2022.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan penolakan tersebut lantaran masih ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan awal. Terutama, ada dua poin utama sebagai alasan.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

"Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat merevisi kembali," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Dia menjelaskan dua tuntutan dari asosiasi yang telah disampaikan tetapi belum terakomodasi adalah pertama, Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi. Alhasil, langkah ini bisa menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Sampai 13 Persen. Ini Rincian Tarif Terbaru

Kedua adalah terkait dengan besaran biaya sewa aplikasi. Asosiasi sepakat dengan rekan-rekan pengemudi seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%.

Menurutnya, dengan besaran tarif baru yang ditetapkan apabila besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% tetap merugikan pendapatan pengemudi ojek daring.

"Jadi besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini juga harusnya dicantumkan dalam regulasi agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ujar dia.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar

Bantul
| Kamis, 08 Juni 2023, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya

Wisata
| Rabu, 07 Juni 2023, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement