Advertisement
Driver Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan penyesuaian terbaru tarif ojek online yang siap berlaku 10 September 2022.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan penolakan tersebut lantaran masih ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan awal. Terutama, ada dua poin utama sebagai alasan.
"Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat merevisi kembali," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan dua tuntutan dari asosiasi yang telah disampaikan tetapi belum terakomodasi adalah pertama, Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi. Alhasil, langkah ini bisa menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Sampai 13 Persen. Ini Rincian Tarif Terbaru
Kedua adalah terkait dengan besaran biaya sewa aplikasi. Asosiasi sepakat dengan rekan-rekan pengemudi seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%.
Menurutnya, dengan besaran tarif baru yang ditetapkan apabila besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% tetap merugikan pendapatan pengemudi ojek daring.
"Jadi besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini juga harusnya dicantumkan dalam regulasi agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ujar dia.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
- KPK Sita Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Hasto Nyatakan Ada Parpol Merapat ke PDIP Pekan Ini
- Rusak Cagar Budaya, Tamansiswa Tuntut PSHT dan Brajamusti
- Bripka Andry Diperas Rp650 Juta, Kompol Petrus Langsung Dicopot
Advertisement
Advertisement