Advertisement

Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ini Tarif Terbaru Ojek Online

Rahmi Yati
Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ini Tarif Terbaru Ojek Online Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif ojek online atau ojol bakal lebih lebih mahal. Pemerintah memastikan tarif ojek online (ojol) akan naik pada 29 Agustus 2022.

Nantinya, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Advertisement

BACA JUGA: Satu-satunya dari Indonesia, Raditya Dika Masuk 100 Instagram Rich List 2022, Sekali Posting Rp1 Miliar

Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:

  • Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

  • Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Sebelumnya, rencana penetapan tarif baru ini tertuang dalam KM 564 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022.  Semula dalam beleid itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA: Jogja Noise Bombing x Komunitas Inklusi Ba(wa) Sukses Sajikan Pertunjukan Apik

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender. 

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI-Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement