Advertisement
Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ini Tarif Terbaru Ojek Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif ojek online atau ojol bakal lebih lebih mahal. Pemerintah memastikan tarif ojek online (ojol) akan naik pada 29 Agustus 2022.
Nantinya, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:
Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Sebelumnya, rencana penetapan tarif baru ini tertuang dalam KM 564 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022. Semula dalam beleid itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA: Jogja Noise Bombing x Komunitas Inklusi Ba(wa) Sukses Sajikan Pertunjukan Apik
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
- Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
Advertisement
Advertisement