Advertisement

Cara Mudah Daftar Bansos DTKS dari Kemensos

Anshary Madya Sukma
Rabu, 07 September 2022 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
Cara Mudah Daftar Bansos DTKS dari Kemensos Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN. - Instagram @dkijakarta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mempermudahnya dalam satu aplikasi bernama Aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melihat keikutsertaan warga dalam bantuan sosial.

Advertisement

Tak hanya itu, aplikasi ini juga bisa menjadi sarana untuk mengajukan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dtks.kemensos.go.id pada Selasa (6/9/2022), DTKS merupakan data induk yang berisi data warga yang memerlukan bantuan sosial, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan sosial oleh Kemensos.

Oleh karena itu, sebelum mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah, Anda diwajibkan untuk mengajukan data diri agar terdaftar dalam DTKS.

Ini cara daftar Cek Bansos:


1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store. 

2. Lakukan pendaftaran dengan klik "Buat Akun Baru". 

3. Isi data yang diperlukan dengan lengkap. 

4. Buat username dan password

5. Lalu, unggah swafoto Anda dengan KTP dan foto KTP. 

6. Terakhir, Klik "Buat Akun Baru" pada layar.

Setelah Anda memiliki akun Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, selanjutnya Anda bisa mengajukan diri untuk terdaftar DTKS, dengan cara sebagai berikut :

1. Buka Aplikasi Cek Bansos. 

2. Lakukan login dengan memasukkan username dan password yang telah dibuat. 

3. Klik opsi "Daftar Usulan" dan pilih "Tambah Usulan"

3. Isi data yang diperlukan secara lengkap. 

4. Terakhir, Klik "Tambah Usulan". 

Kemudian, Anda tinggal menunggu proses verifikasi data diri oleh Kemensos untuk dipertimbangkan kelayakan Anda atau data yang sudah diajukan untuk menerima bantuan sosial. 

Lalu, ketika data sudah terverifikasi Anda dapat melihat status Program Keluarga Harapan atau tidak, hal ini bisa dilihat dalam "Profil" dan klik "PKH". 

Jika dalam aplikasi muncul tampilan informasi dengan status (YA) maka Anda berarti sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH. 

Adapun, ketika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda dapat melihat Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebanyak Rp 150 ribu per bulan selama periode September sampai Desember. 

Pengecekan bantuan tersebut bisa dilakukan dengan tahapan berikut ini :

1. Masuk website cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Setelah masuk, Anda akan diminta memasukkan data provinsi, Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan KTP.

3. Masukkan juga nama PM (Penerima Manfaat). 

4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode captcha. 

5. Terakhir, klik opsi "CARI DATA", dengan begitu sistem akan memperlihatkan data bantuan yang Anda inginkan. 

Sebagai informasi, Aplikasi Cek Bansos milik pemerintah ini dapat digunakan untuk mengusulkan tetangga yang kurang mampu untuk didaftarkan ke DTKS dengan opsi "Usul" dan menyanggah tetangga yang dianggap tidak layak menerima bantuan dengan data valid menggunakan opsi "Sanggah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement