Advertisement
Pelintasan Sebidang Rawan Kecelakaan, KAI: Ada 188 Kejadian hingga Agustus 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bukan tanpa alasan jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meminimalkan jumlah pelintasan sebidang kereta api (KA). Salah satu alasannya adalah pelintasan sebidang acap menjadi titik paling rawan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA.
PT KAI mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2022, terdapat 188 kasus kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang.
Advertisement
VP Public Relations KAI, Joni Martinus merincikan bahwa dari 188 kecelakaan tersebut, 159 kasus terjadi di pelintasan yang tidak dijaga, sementara 29 kasus lainnya justru terjadi di pelintasan yang dijaga.
Tak jarang, kecelakaan itu juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: Pemeriksaan Lie Detector Tunjukkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur
Joni menjelaskan padahal palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta. "Ada atau tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Joni, Selasa (6/9/2022).
Joni menjelaskan bahwa perjalanan KA hendaknya lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta.
Di sisi infrastruktur, Joni menilai evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan .
Kemudian, peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal tersebut sesuai dengan PM Perhubungan No.94/2018 pasal 2 dan 37.
"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya," jelas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement

Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban TPPO yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
- Cerita Eks Komisioner KPU Soal Lobi PAW Anggota DPR di Sidang Hasto Kristiyanto
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gebu Prima di Medan, Nasabah Diminta Tenang
- Duh, Ulat Buah Ditemukan di Ompreng MBG di SMPN 1 Semarang
- Yusril Pastikan Hakim Terlibat Suap Diproses Hukum
- Ini Kriteria Sosok yang Cocok Jadi Dubes RI untuk AS Menurut Golkar
- Demi Kesehatan, Anggota DPR Usul Polri Rotasi Petugas Lalu Lintas Secara Berkala
Advertisement