Advertisement
Pelintasan Sebidang Rawan Kecelakaan, KAI: Ada 188 Kejadian hingga Agustus 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bukan tanpa alasan jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meminimalkan jumlah pelintasan sebidang kereta api (KA). Salah satu alasannya adalah pelintasan sebidang acap menjadi titik paling rawan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA.
PT KAI mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2022, terdapat 188 kasus kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang.
Advertisement
VP Public Relations KAI, Joni Martinus merincikan bahwa dari 188 kecelakaan tersebut, 159 kasus terjadi di pelintasan yang tidak dijaga, sementara 29 kasus lainnya justru terjadi di pelintasan yang dijaga.
Tak jarang, kecelakaan itu juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: Pemeriksaan Lie Detector Tunjukkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur
Joni menjelaskan padahal palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta. "Ada atau tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Joni, Selasa (6/9/2022).
Joni menjelaskan bahwa perjalanan KA hendaknya lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta.
Di sisi infrastruktur, Joni menilai evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan .
Kemudian, peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal tersebut sesuai dengan PM Perhubungan No.94/2018 pasal 2 dan 37.
"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya," jelas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
Advertisement
Advertisement