Advertisement

PPP Pecah, Kubu Suharso Monoarfa Anggap Mardiono Plt Ketum yang Tidak Sah

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 06 September 2022 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
PPP Pecah, Kubu Suharso Monoarfa Anggap Mardiono Plt Ketum yang Tidak Sah Ketua Umum PPP Periode 2021 - 2026 Suharso Monoarfa. - Twitter PPP

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Syaifullah Tamliha mengatakan Muhamad Mardiono diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PPP secara tak sah.

Sebagai informasi, Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Kemudian pada Senin (5/9/2022), lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP, Muhamad Mardiono diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP menggantikan Suharso untuk sisa masa bakti 2020 - 2025.

Advertisement

Tamliha menegaskan, bahwa mukernas yang jadi ajang pengangkatan Mardiono diselenggarakan secara tak sah. Sesuai aturan AD/ART PPP, jelasnya, materi yang akan dibahas dalam Mukernas harus diserahkan kepada anggota partai paling lambat 15 hari sebelumnya Mukernas diselenggarakan.

Namun, ungkap Tamliha, dirinya tak pernah menerima materi mukernas. Bahkan, jelasnya, dia baru diundang pada hari H pelaksanaan kukernas.

"Ini masa jam 11 malam bikin mukernas. Ilegal, lebih tepatnya tidak memenuhi syarat AD/ART," ujar Tamliha saat ditemui awak media di sela workshop nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia, Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Pihaknya juga belum akan membawa perkara pengangkatan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP ke ranah hukum. Dia yakin sesuai aturan yang berlaku, saat ini Suharso masih secara sah menjabat Ketum PP

Dia menegaskan, yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Ketum dan Sekretaris Jenderal PPP adalah Suharso dan Muhammad Arwani Thomafi. Oleh sebab itu, yang berhak mengurus partai hingga pemilihan presiden dan pencalegan anggota dewan pada 2024 masih Suharso dan Arwani.

BACA JUGA: Diiming-imingi Investasi, Warga Bantul Ketipu Rp850 Juta

"Aturannya kan harus sampai pencalegankan yang megang mereka ini [Suharso dan Arwani]. Masa dia mau merubah lagi, KPU kan tidak mungkin membuka lagi pendaftaran partai politik," ujar Tamliha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement