Advertisement
PPP Pecah, Kubu Suharso Monoarfa Anggap Mardiono Plt Ketum yang Tidak Sah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Syaifullah Tamliha mengatakan Muhamad Mardiono diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PPP secara tak sah.
Sebagai informasi, Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Kemudian pada Senin (5/9/2022), lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP, Muhamad Mardiono diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP menggantikan Suharso untuk sisa masa bakti 2020 - 2025.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Tamliha menegaskan, bahwa mukernas yang jadi ajang pengangkatan Mardiono diselenggarakan secara tak sah. Sesuai aturan AD/ART PPP, jelasnya, materi yang akan dibahas dalam Mukernas harus diserahkan kepada anggota partai paling lambat 15 hari sebelumnya Mukernas diselenggarakan.
Namun, ungkap Tamliha, dirinya tak pernah menerima materi mukernas. Bahkan, jelasnya, dia baru diundang pada hari H pelaksanaan kukernas.
"Ini masa jam 11 malam bikin mukernas. Ilegal, lebih tepatnya tidak memenuhi syarat AD/ART," ujar Tamliha saat ditemui awak media di sela workshop nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia, Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya juga belum akan membawa perkara pengangkatan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP ke ranah hukum. Dia yakin sesuai aturan yang berlaku, saat ini Suharso masih secara sah menjabat Ketum PP
Dia menegaskan, yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Ketum dan Sekretaris Jenderal PPP adalah Suharso dan Muhammad Arwani Thomafi. Oleh sebab itu, yang berhak mengurus partai hingga pemilihan presiden dan pencalegan anggota dewan pada 2024 masih Suharso dan Arwani.
BACA JUGA: Diiming-imingi Investasi, Warga Bantul Ketipu Rp850 Juta
"Aturannya kan harus sampai pencalegankan yang megang mereka ini [Suharso dan Arwani]. Masa dia mau merubah lagi, KPU kan tidak mungkin membuka lagi pendaftaran partai politik," ujar Tamliha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Waspada Gagal Ginjal, Begini Cara Membaca Kandungan pada Kemasan Obat Sirop
- Viral di Media Sosial, Ini Profil Pemilik RamenYA
- Perajin Batik Giriloyo Ini Ciptakan Batik Lukis Wajah
Advertisement

Libatkan Mahasiswa, Begini Kronologi Klithih di Titik Nol Jogja yang Viral
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Susi Air Dibakar dan Pilot Hilang, Susi Pudjiastuti: Mohon Doa..
- Gempa Turki Magnitudo 7,9, Bencana Terburuk Sejak Tahun 1939
- Begini Kronologi Pesawat Susi Air Dibakar Setelah Mendarat! Pilot dan Penumpang Hilang
- Hadiri Perayaan 1 Abad NU, Ganjar Jalan Kaki & Warga Berebut Minta Foto
- Simak! Ini Pidato Lengkap Jokowi di Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama
- Kagum dengan Kemeriahan Resepsi 1 Abad, Ganjar: NU Harus Lebih Kekinian
- Banjir Kritik dan Kepala BRIN Didesak Mundur, Megawati Minta Jalan Terus!
Advertisement
Advertisement