Alasan Polisi Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Hadiri Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukumnya.
Advertisement
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan, tak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," katanya.
Dia juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," kata Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J tidak diperbolehkan untuk mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mesra, Rusia dan China Akan Latihan Militer Bareng
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kata kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, di depan Rumah Sambo, Selasa (30/8/2022).
Disebutkan, pihak pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, hingga Brimob justru diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tsk, LPSK, Komnas HAM, Brimob," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Tol Jogja-Solo: Beroperasi Gratis, Begini Kondisi Ruas Tol Klaten-Prambanan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Selama Libur Nataru, 20 Desember 2024-5 Januari 2025, dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenekraf Menggelar Program Pelatihan Juru Masak
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
- Terbongkar! 18 Anggota Polisi Peras Warga Malaysia hingga Rp32 Miliar di Konser DWP
- 3 Staf PBB Tewas dalam Serangan di Sudan
- Arus Lalu Lintas Padat, Contraflow Diberlakukan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Advertisement
Advertisement