Advertisement
Alasan Polisi Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Hadiri Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukumnya.
Advertisement
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan, tak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," katanya.
Dia juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," kata Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J tidak diperbolehkan untuk mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mesra, Rusia dan China Akan Latihan Militer Bareng
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kata kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, di depan Rumah Sambo, Selasa (30/8/2022).
Disebutkan, pihak pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, hingga Brimob justru diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tsk, LPSK, Komnas HAM, Brimob," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
- Tes Kemampuan Akademik Siswa SMA Berlaku Nasional November 2025
Advertisement
Advertisement