Advertisement
Alasan Polisi Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Hadiri Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukumnya.
Advertisement
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan, tak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," katanya.
Dia juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," kata Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J tidak diperbolehkan untuk mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mesra, Rusia dan China Akan Latihan Militer Bareng
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kata kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, di depan Rumah Sambo, Selasa (30/8/2022).
Disebutkan, pihak pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, hingga Brimob justru diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tsk, LPSK, Komnas HAM, Brimob," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement