Advertisement

Kejagung Akan Sampaikan Update Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Lukman Nur Hakim
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kejagung Akan Sampaikan Update Perkara Ferdy Sambo Siang Ini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait dengan kasus Ferdy Sambo siang hari ini, Senin (29/8/2022). Sambo menjalani sidang kode etik yang berlangsung di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. - Istimewa

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memaparkan update terbaru terkait berkas kasus Ferdy Sambo siang ini.

"Nanti jam 14.00 WIB saya update sama teman media," katanya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.

Adapun, berkas diterima Kejagung pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB. 

Baca juga: Suporter PSS Sleman Tewas, Begini Kronologinya yang Beredar Luas

Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement