Advertisement
Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang Dapat Bansos Rp600.000 dari Jokowi
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022)/Dok. Humas Setkab - Rahmat. \\r\\n
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo dengan dirinya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini.
Advertisement
Berdasarkan hasil rapat itu, Jokowi akan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan menggunakan Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM. Bantuan dalam bentuk subsidi upah senilai Rp600.000 akan diberikan kepada sejumlah pekerja.
Lantas, apa syarat dan kriteria pekerja yang akan mendapat bansos Rp600.000?
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan langsung tunai atau BLT Rp600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulannya.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani pada Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemerintah akan membayarkan bansos Rp600.000 satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan [Ida Fauziyah] akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Dibekuk Polisi
Selain itu, pemerintah pun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp150.000 yang dibayarkan sebanyak empat kali kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Lalu, terdapat bantuan sosial berupa subsidi transportasi umum yang berasal dari kantong pemerintah daerah.
“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2025
- Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah
- Pakar Ungkap Dampak Kurang Tidur terhadap Infertilitas
- KAI Daop 6 Siagakan 370 Petugas Amankan Angkutan Nataru
- Astra Motor Yogyakarta Dorong Siswa SMK Binaan Aktif di Media Sosial
- BKPPD Gunungkidul Minta PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik
- Protes Jalan Ambles, Warga Desa Jagoan Boyolali Tanam Pisang
Advertisement
Advertisement



