Advertisement
Jadi Tersangka Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Dibekuk Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO — Sebanyak tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta yang beralamat di Kartasura, Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban, AFS. Penganiayaan terhadap AFS dilakukan pada Rabu (24/8/2022) tengah malam.
Korban berinisial AFS alias pentet merupakan mahasiswa semester akhir jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI). Usai dianiaya, AFS dibawa ke Rumah Sakit UNS lantaran mengalami luka lebam pada bagian tubuh.
Advertisement
Penetapan tiga tersangka pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Mas Said tersebut disampaikan Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, dalam jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Senin (29/8/2022).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan ketiga tersangka yakni SA, 21, ZA, 24 dan MJ, 21, juga telah ditangkap di tempat berbeda.
Mulyanta menambahkan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara, pelaku ditangkap pada Jumat (26/8/2022) secara terpisah di lokasi yang berbeda.
Sebelumnya, Motif penganiayaan disampaikan Kapolsek Kartasura saat jumpa pers, Jumat. “Motifnya dendam karena pacarnya mengaku telah dilecehkan,” ungkap Kapolsek kepada wartawan saat jumpa pers.
Sementara, kejadian penganiayaan berawal saat korban AFS datang ke Kampus UIN Raden Mas Said untuk melihat penutupan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan, Rabu.
Pada saat itu, korban bertemu dengan pacar tersangka, SA yakni ADP.
“AFS kemudian berniat untuk meminta maaf [atas kasus pribadi yang terjadi pada 2018] kepada ADP namun tidak dijawab,” ucap AKP Mulyanta.
Karena tak digubris permintaan maaf tersebut, AFS pun kembali meminta maaf melalui pesan di Instagram. ADP pun membalas dan meminta AFS untuk datang ke kampus.
“Sesampainya di kampus, AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP,” tutur Kapolsek.
Pada saat bertemu, AFS diminta membuat video klarifikasi permintaan maaf terhadap dugaan adanya pelecehan yang diduga dilakukan AFS pada 2018. Setelah itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan di minta ke area belakang kampus.
Di sana AFS justru dikeroyok SA bersama dua rekannya ZA dan MJ hingga mengalami lebam. AFS bahkan diminta meminum air dari closet yang diambil memakai sendal korban. Atas kejadian itu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka lebam.
Atas perbuatannya ketiga mahasiswa itu kini mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban, sandal korban, gulungan kertas, satu ruas bambu kuning dan juga CCTV di tempat kejadian perkara.
Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Polsek Kartasura belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
“Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat. Jika memang ada itu juga bisa dilaporkan,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said, Syamsul Bakri mengatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah mengusahakan bagaimana menjadikan titik temu masyarakat [menghubungkan mahasiswa] kepada polisi dan sebagainya, soal proses selanjutnya kami serahkan ke polisi. Kami juga sudah menengok korban, semua itu kan anak kami,” jelasnya saat dihubungi.
Dia menegaskan tidak akan ada pendampingan dari kampus, baik itu korban maupun tersangka karena hal itu di luar kewenangan kampus.
Sementara berkaitan dengan pelanggaran kode etik, pihaknya akan menunggu hasil putusan hukum yang berjalan baru akan mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Disdukcapil Galakkan Program Jemput Bola untuk Optimalkan Aktivasi IKD
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Ketua GP Ansor DKI Ainul Yakin Ancam Karyawan Trans7
- BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Perumahan DPR
- Kata Kita, Gim Terapi Bicara untuk Anak Cerebral Palsy Speech Delay
- Zero Defect, MBG Terapkan Sistem Pengendalian Saat Pandemi Covid
- KPK Dalami Subkontraktor Korupsi Bansos Kemensos 2020
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Hari Ini Hujan
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
Advertisement
Advertisement