Advertisement
Guru Diusulkan Dapat Tunjangan Profesi sampai Pensiun
Pembelajaran tatap muka di sekolah, Jakarta Utara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan, bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.
Advertisement
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril melalui taklimat media secara virtual, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Ahmad Zulkarnain Berpulang, Ganjar Pranowo Kehilangan Sahabat Terbaik
Dikatakan, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Selanjutnya, guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.
Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tambah Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru Besar UAD: Career Readiness SMK Bantu Deteksi Kesiapan Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas: Sekolah Bisa Tolak Makanan MBG Tak Sesuai Standar
- Isu Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan Israel
- Bareskrim Usut TPPU Bandar Narkoba, Keluarga Ikut Terseret
- AHY Dorong Mrican Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Kumuh
- Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
- OJK: Rekening Pelajar Tembus 59 Juta, Dana Capai Rp30,31 Triliun
Advertisement
Advertisement








