Advertisement
Guru Diusulkan Dapat Tunjangan Profesi sampai Pensiun
Pembelajaran tatap muka di sekolah, Jakarta Utara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan, bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.
Advertisement
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril melalui taklimat media secara virtual, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Ahmad Zulkarnain Berpulang, Ganjar Pranowo Kehilangan Sahabat Terbaik
Dikatakan, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Selanjutnya, guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.
Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tambah Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ekspor Kerajinan Bantul Naik, Keterlibatan Perempuan Didorong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Renovasi Jembatan Kewek, Pemkot Jogja Wajib Kajian Cagar Budaya
- Optimalisasi Budidaya dan Distribusi Porang di Karangtengah, Wonogiri
- Hibah Dana Padukuhan Sleman 2026 Berpotensi Dipangkas Jadi Rp25 Juta
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Google Buka Program Beta Android 16, Cek Perangkat yang Didukung
- Pemkab Sleman Akan Bangun Perpustakaan 4 Lantai di Tridadi
Advertisement
Advertisement




