Tak Cuma Sebar Bansos, Jokowi Juga Beri Bantuan Upah Rp600.000 Buat Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9,6 triliun sebagai kompensasi pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, subsidi upah tersebut akan dibayarkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000.
“Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani alam siaran virtual, Senin (29/8/2022).
Bantuan subsidi pekerja tersebut merupakan salah satu bantalan sosial yang akan dikucurkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM.
“Masyarakat nantinya akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Menguras Duit Jumbo, Kontrak 19 Paket Proyek IKN Resmi Diteken! Ini Daftarnya
Secara total, pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun. Dia menjelaskan, bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada pertama, 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat.
Dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun. “Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos sebesar Rp150.000 selama 4 kali,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sri menjabarkan bahwa pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat dan dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan terkait.
“Kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan menteri keuangan di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pelaku Klitih Jogja Klaim Rombongan Korban Menyerang Lebih Dahulu
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- 213 Kapal Penyeberangan Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2023
- Strategi Baru, Rusia Serang Bagian Utara dan Selatan Ukraina
- KKB Serang Anggota TNI-Polri yang Amankan Tarawih, 2 Orang Meninggal
- Kemenhub 'Jewer' Maskapai yang Jual Tiket Pesawat Mahal
- Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Buruh: Perlu Dikaji Lebih Dalam
- Respons Cara Kritik BEM UI, GMNI Sebut Ada Pergeseran Etika
- Ini 10 Aplikasi Puasa Lengkap dengan Jadwal Salat, Imsak, Doa, Zakat
Advertisement