Advertisement
Tak Cuma Sebar Bansos, Jokowi Juga Beri Bantuan Upah Rp600.000 Buat Pekerja
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - ANTARA FOTO/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9,6 triliun sebagai kompensasi pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, subsidi upah tersebut akan dibayarkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000.
Advertisement
“Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani alam siaran virtual, Senin (29/8/2022).
Bantuan subsidi pekerja tersebut merupakan salah satu bantalan sosial yang akan dikucurkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM.
“Masyarakat nantinya akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Menguras Duit Jumbo, Kontrak 19 Paket Proyek IKN Resmi Diteken! Ini Daftarnya
Secara total, pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun. Dia menjelaskan, bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada pertama, 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat.
Dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun. “Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos sebesar Rp150.000 selama 4 kali,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sri menjabarkan bahwa pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat dan dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan terkait.
“Kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan menteri keuangan di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MAN IC Pekalongan Raih 3 Medali Emas Bidang Ekonomi di PMI 2025
- Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
- Anggar DIY Siap Tampil Total di Kejurnas Palu 2025
- Raja Yordania Tawarkan Tiga Proyek Strategis ke Danantara
- Forum Pemred Gaungkan Good Journalism lewat Fun Run 2025
- Jadwal Timnas U-22 Indonesia Hadapi Mali Jelang SEA Games 2025
- 73 Kapal Pesiar Siap Sandar di Pelabuhan Benoa pada 2026
Advertisement
Advertisement





