Advertisement
Mentawai Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo, Waspada Gempa Susulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan 6,4 Magnitudo mengguncang kawasan Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Senin (29/8/2022) pukul 10.29 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga di wilayah terdampak gempa untuk memaspadai potensi gempa susulan.
Advertisement
"Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi," tulis BMKG dalam lamannya, Senin (29/8/2022).
Adapun, lokasi pusat gempa berada di laut 116 kilometer barat laut Kep Mentawai. Wilayah terdampak adalah (Skala MMI)
V-VI Siberut, III-IV Tuapejat, III-IV Painan, III Padang, II - III Padang Panjang, II - III Bukittinggi, II - III Kabupaten Solok, II - III Solok Selatan.
Sebelumnya, gempa juga terjadi di wilayah yang sama tetapi berkekuatan lebih kecil yakni 5,2 Magnitudo pada dini hari tadi. BMKG memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
Patut digarisbawahi jika gempa yang terjadi di Mentawai ini menandai gempa kedelapan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun sepekan terakhir.
Menurut informasi BMKG, kedelapan gempa yang terjadi di berbagai provinsi dan pulau terjadi pada kekuatan 5 hingga 6,5 magnitudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement