Perbedaan Tarif Ojol yang Baru dan Lama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Buat Anda penumpang setia ojek online, bersiap-siap dengan rencana perubahan tarif ojol yang baru.
Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online besok, Senin (29/8/2022).
Advertisement
Nantinya, dikutip Bisnis-jaringan Harianjogja.com, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
BACA JUGA: NASA Temukan Planet 'Surga', Berisi Air Jernih Mirip di Film
Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona:
Tarif Baru
Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500
Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000
Tarif Lama
Tarif Ojol Zona I
- Biaya batas bawah: Rp1.850/km
- Biaya batas atas: Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II
- Biaya tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- Biaya tarif batas atas: Rp2.650/km
- Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 - 10.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya tarif batas bawah: Rp 2.100/km
- Biaya tarif batas atas: Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp7.000 - Rp10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Festival Kampung Santri Jogja, Perayaan Budaya Pesantren untuk Menarik Wisatawan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Tegaskan Boikot Produk-Produk Israel, Komisi I DPR Usulkan RUU
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- Maxus Resmikan Dealer Pertama di Indonesia, Inovasi MPV Premium Ramah Lingkungan
- Jadwal KA Prameks Selama Libur Nataru, 20 Desember 2024-5 Januari 2025, dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenekraf Menggelar Program Pelatihan Juru Masak
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement