Advertisement
Dugaan Hotman Paris soal Rekening Brigadir J, Terkait Judi 303 atau Narkoba?
Pengacara Hotman Paris Hutapea. - Bisnis/Nancy Junita @hotmanparisofficial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara ternama Hotman Paris angka bicara mengenai transaksi di rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui terjadi perpindahan dana dari empat rekening milik Brigadir J, tiga hari setelah Brigadir menghembuskan nafas terakhir.
Hotman Paris mengatakan adanya transaksi setelah Brigadir J meninggal karena uang yang tersimpan di rekening Brigadir J, adalah uang kas keluarga dan uang kas para ajudan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja, makan dan lain sebagainya.
Advertisement
“Itu sama seperti Hotman. Hotman setiap minggu transfer uang ke rekening salah satu staf akunting saya, kurang lebih Rp100 juta setiap minggu. Dan itu dipakai untuk keperluan jika saya tidak ada, misalnya untuk membeli tiket pesawat,” kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Rabu (24/8/2022).
Selain untuk membeli tiket pesawat, dia menambahkan uang tersebut digunakan untuk keperluan mendesak seperti dan mengirim uang dan lain sebagainya.
Uang tersebut sengaja ditaruh oleh Hotman atas nama staf akunting seperti uang kas, tabungan dalam uang tersebut dapat diakses oleh 2-3 orang stafnya, sehingga jika satu berhalangan, yang lain bisa mencairkan atau transfer. Kondisi serupa, lanjut Hotman, juga terjadi di keluarga Ferdy Sambo.
“Uang yang Rp200 juta ditaruh atas nama almarhum Brigadir J, juga bisa diakses oleh anggota yang lain. Jadi itu menjawab pertanyaan bahwa ternyata uang tersebut tidak ada kaitannya dengan bisnis apakah 303, narkoba dan lain sebagainya,” kata Hotman.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut empat rekenin Brigadir J digunakan untuk dana taktis. Kabar yang beredar empat rekening Brigadir J dikuasai oleh tersangka FS adalah rekening dari BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Dia menyebut dari empat rekening tersebut terdapat transaksi janggal dengan total mencapai Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J meninggal. Kamaruddin meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK) untuk mendalami transaksi tersebut.
BACA JUGA: Perwira Peraih Adhi Makayasa Diperiksa dan Dicopot Gara-Gara Kasus Sambo
Sementara itu mengenai transaksi di rekening Brigadir J, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan BRI sebagai Penyedia Jasa Keuangan mendukung sepenuhnya jika ada permintaan informasi atas data nasabah dari pihak berwajib atau berwenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam perundang-undangan.
Adapun sesuai dengan UU Perbankan, Bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
BRI mengimbau kepada masyarakat, agar apabila memiliki kerabat atau keluarga meninggal, ahli warisnya segera melapor ke kantor bank untuk segera menonaktifkan rekeningnya, termasuk segala fasilitas yang melekat (seperti kartu ATM, akun mobile banking dll) untuk mengurangi risiko terjadinya penyelewengan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
- Banjir di Agam Rusak Rumah Warga, Pemkab Butuh 525 Hunian Sementara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement
Advertisement




