Advertisement

Keterangan Saksi dan CCTV Jadi Bukti yang Menjerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:47 WIB
Jumali
Keterangan Saksi dan CCTV Jadi Bukti yang Menjerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J, berdasarkan dua alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa penetapan PC sebagai tersangka, karena sudah menemukan dua alat bukti.

Advertisement

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa cctv baik yang ada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP,” ujar Andi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Dia juga mengatakan, bahwa PC memang berada di lokasi Duren Tiga dan Saguling dan diduga melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta, mengumumkan PC sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sakit Hati Korban Tak Mau Balikan, Pelaku Bayar Eksekutor Rp7 Juta untuk Siram Air Keras

Jogja
| Kamis, 26 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement