Gerak Cepat! Polri Limpahkan Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah melengkapi berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan per hari ini berkas perkara akan diserahkan ke Kejagung.
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU selesai rilis ini,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka tersebut adalah: Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KHUP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Sementara, pada hari ini, Agung mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, per hari ini ada 5 tersangka pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diklaim Langgar Aturan, PKL Jembatan Kretek 2 Belum Juga Ditindak
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Terobsesi Teori Konspirasi, Satu Keluarga Lompat dari Balkon Apartemen
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
Advertisement