Advertisement
Istri Ferdy Sambo Jadi tersangka, Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Diapresiasi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah Tim Khusus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Dawam dikutip dari ANTARA, Jumat (19/8/2022).
Advertisement
Dawam mengatakan bahwa Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik setelah menjerat istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah.
"Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," tutur Dawam.
Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.
"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA: Mahfud MD Klarifikasi soal “Menjijikkan” di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, dengan empat tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




