Advertisement
Jabatan Ferdy Sambo yang Disegani, Kadiv Propam Polri, Bintang 2 Rasa Bintang 5
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kekuasaan seorang Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua seperti Ferdy Sambo sangat luas di tubuh Polri serasa bintang lima, sehingga disegani banyak pihak.
Kadiv Propam, jelas Mahfud, membawahi direktorat atau deputi yang punya wewenang untuk memeriksa hingga menghukum seorang polisi. Akibatnya, semua keputusan penting di kepolisian berada di tangan Ferdy Sambo.
Advertisement
“Kadiv Propam itu hanya bintang dua, tapi itu bisa bintang lima, karena satu-satunya [kekuasaan memeriksa hingga menghukum] itu ada pada dia [Kadiv Propam] semua, maka semua agak takut,” jelas Mahfud dalam siaran YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip pada Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Oleh sebab itu, Mahfud akan menyiapkan memorandum terkait reformasi internal Polri untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Memorandum akan merekomendasi pemisahan kekuasaan pada Divisi Propam, antara yang memeriksa hingga yang menghukum.
Dia mencontohkan pemisahan kekuasaan yang dimaksud seperti sistem ketatanegaraan Indonesia, parlemen dan pengadilan dipisah dan sejajar.
“Ya misalnya tadi, di Propam itu divisi-divisinya itu supaya dipisah, ikut kekuasaan saja yang klasik itu. Ada yang mengatur, ada yang memeriksa, ada yang menghukum, ada yang mengeksekusi,” urainya.
Mahfud sadar bahwa banyak pihak yang menginginkan Polri di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Meski begitu, menurut Mahfud, pemindahan Polri di bawah satu kementerian tertentu akan memerlukan waktu yang lama. Apalagi, lanjutnya, akan terjadi kegaduhan jika wacana tersebut disetujui.
“Tidak usah perubahan undang-undang, status polri di bawah kementerian, kalau itu gaduh nanti. Itu gaduh, saya sudah tahu akan gaduh,” ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







