Advertisement
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna, Rabu (17/8/2022).
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (18/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Persija vs Persijap di GBK, Macan Kemayoran Bidik Kemenangan
- Gempa 6,5 M Guncang Mexico City, Satu Tewas, Belasan Warga Terluka
- Borneo FC vs PSM, Pesut Etam Wajib Menang di Segiri
- Minuman Manis Jadi Makanan Buruk bagi Otak, Ini Penjelasan Dokter
- Jalan Lintas Barat Sumatera di Bengkulu Ditutup Akibat Banjir
- Pemkot Jogja Catat Sampah Malam Tahun Baru Capai 30 Ton
- Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Advertisement
Advertisement




