Advertisement

Promo November

Waduh...Tarif Ojol Segera Naik, Berapa Tarif Minimal Gojek dan Grab Saat ini?

Dany Saputra
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Waduh...Tarif Ojol Segera Naik, Berapa Tarif Minimal Gojek dan Grab Saat ini? Sejumlah pengemudi ojek daring memajang tulisan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). - Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Perubahan batas tarif ojek online yang paling disoroti yakni pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Lantas, berapa tarif minimal yang diterapkan oleh Gojek dan Grab selaku perusahaan aplikasi saat ini?

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022, pengaturan biaya jasa ditentukan oleh sistem zonasi yang terbagi menjadi tiga zonasi. Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Advertisement

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).

Perubahan paling signifikan berada di Zona II yakni Jabodetabek karena seluruh komponen biaya jasanya naik mulai dari tarif batas atas dan bawah, serta tarif minimal. Berdasarkan regulasi terbaru, tarif minimal naik menjadi kisaran Rp13.000-Rp13.500, dari awalnya Rp7.000-Rp10.000.

Bisnis-jaringan Harianjogja.com menelusuri tarif minimal yang saat ini berlaku pada dua perusahaan aplikasi terbesar yang beroperasi di Indonesia yakni Gojek dan Grab. Berdasarkan simulasi yang dilakukan, tarif minimal di DKI Jakarta saat ini yaitu Rp14.000, untuk jarak tempuh di bawah 1 kilometer (km) hingga di bawah 3 km.

Setidaknya satu bulan sebelum KM No.KP 564/2022 terbit 4 Agustus 2022, tarif minimal tersebut sudah berlaku di Gojek dan Grab untuk layanan sepeda motor (GoRide dan GrabBike). Tarif minimal tersebut dibayarkan pengguna jasa di DKI Jakarta di luar promo yang ditawarkan masing-masing aplikasi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Berperan Merancang Skenario, Begini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Di luar Jabodetabek, contohnya di Semarang, Jawa Tengah, tarif minimal yang dibayarkan oleh pengguna jasa lebih rendah yakni Rp11.000.

Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai bahwa tarif minimal perlu ditentukan oleh perusahaan berdasarkan pedoman dari regulator yakni Kemenhub. Menurutnya, tarif minimal yang tidak ditentukan bisa merugikan mitra pengemudi atau driver.

"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tarif bawah," ujarnya, dikutip Kamis (11/8/2022).

Di sisi lain, Darmaningtyas mengingatkan agar adanya kenaikan tarif harus selaras dengan peningkatan kesejahteraan driver. Menurutnya, selama ini masih terdapat praktik yang dinilai merugikan driver dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra pengemudi tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tarif oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," terangnya.

Saat ini, perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab menyatakan masih mempelajari aturan baru dari Kemenhub dan akan mendiskusikannya lebih lanjut.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," terang Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (10/8/2022).

Senada, Gojek juga menyebut masih mendalami aturan baru soal batas tarif layanan ojek online.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," tutur SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Adapun, berikut rincian batas tarif ojek online baru yang diatur oleh KM No.KP 564/2022:

a. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);

- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan

- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

b. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;

- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan

- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

c. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;

- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan

- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 secara otomatis menarik aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019. Aturan terbaru itu telah berlaku sejak 4 Agustus 2022, dan wajib diterapkan paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan ditetapkan atau sekitar akhir pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

SMKK Amanah Husada Segera Punya Gedung Baru

Bantul
| Selasa, 26 November 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement