Advertisement
Pembunuhan Brigadir J Disebut Sudah Terencana, Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terungkap. Satu persatu pelaku mulai terendus, yang paling anyar adalah penetapan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
Bharada E telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetepan Bharada E membuka tabir kasus yang sebenarnya. Dia dikenakan pasal 338 KUHP, yang merupakan pasal pembunuhan.
Advertisement
Pengenaan pasal itu jelas membantah kronologi resmi versi polisi pada awal kasus ini terungkap. Brigadir J tewas bukan karena baku tembak dengan Bharada E melainkan dibunuh dan ditembak.
Selang beberapa waktu, polisi kemudian menetapkan Brigadir RR. Brigadir RR adalah ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menariknya, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dengan Bharada E. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana.
Pengenaan pasal 340 kepada Brigadir RR menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah benar, pembunuhan Brigadir J telah direncanakan? Kalau memang iya bagaimana ceritanya?
Jawaban Polisi
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Selain itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengamankan dua orang dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Dirpidum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua orang tersebut adalah supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Supir dan ajudan ibu Putri (PC,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Baharada E Diperintah
Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa kliennya di bawah perintah ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah ADC dari bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi," kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).
Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E mengalami tekanan. Pasalnya selain diperintah, dia juga diminta untuk terlibat dalam pembuatan skenario.
"Seolah-olah kejadiannya begini, padahal kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu," katanya.
Sayangnya dia tak menjelaskan secara rinci skenario yang telah dibuat tersebut. Deolipa kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan kejadian sebenarnya yang dilihat langsung oleh kliennya.
"Itu akan diceritakan semuanya. Setelah dia berdoa dia merasa nyaman bahwa mungkin selama ini dimanfaatkan pimpinannya dan sekarang mau terus terang semuanya," ungkapnya.
BACA JUGA: Prabowo dan Cak Imin Kompak ke KPU Hari Ini, Tanda Koalisi Gerindra-PKB?
Terlebih Deolipa menyebutkan bahwa kliennya menyesal dan meminta maaf kepada korban, masyarakat, dan institusi Polri.
"Terjadinya keterlibatan dia tanpa motif, tapi atas perintah. Iya [perintah menembak] termasuk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Jelaskan Tujuan Penerbitan PP 38 Tahun 2025
- Tambah Pesawat untuk Modifikasi Cuaca Cegah Hujan di Jateng
- Polisi Selidiki Gedung Ambruk Ponpes Situbondo, 1 Santri Meninggal
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
- Bahlil Minta Pertamina Buka Pengaduan Keluhan Pertalite
- Banjir Vietnam Tewaskan 10 Orang
- Tanggapan GoTo Terkait Penyusunan Perpres Mengatur Ojek Online
Advertisement
Advertisement



