Advertisement
Pembunuhan Brigadir J Disebut Sudah Terencana, Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terungkap. Satu persatu pelaku mulai terendus, yang paling anyar adalah penetapan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
Bharada E telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetepan Bharada E membuka tabir kasus yang sebenarnya. Dia dikenakan pasal 338 KUHP, yang merupakan pasal pembunuhan.
Advertisement
Pengenaan pasal itu jelas membantah kronologi resmi versi polisi pada awal kasus ini terungkap. Brigadir J tewas bukan karena baku tembak dengan Bharada E melainkan dibunuh dan ditembak.
Selang beberapa waktu, polisi kemudian menetapkan Brigadir RR. Brigadir RR adalah ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menariknya, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dengan Bharada E. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana.
Pengenaan pasal 340 kepada Brigadir RR menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah benar, pembunuhan Brigadir J telah direncanakan? Kalau memang iya bagaimana ceritanya?
Jawaban Polisi
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Selain itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengamankan dua orang dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Dirpidum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua orang tersebut adalah supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Supir dan ajudan ibu Putri (PC,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Baharada E Diperintah
Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa kliennya di bawah perintah ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah ADC dari bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi," kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).
Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E mengalami tekanan. Pasalnya selain diperintah, dia juga diminta untuk terlibat dalam pembuatan skenario.
"Seolah-olah kejadiannya begini, padahal kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu," katanya.
Sayangnya dia tak menjelaskan secara rinci skenario yang telah dibuat tersebut. Deolipa kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan kejadian sebenarnya yang dilihat langsung oleh kliennya.
"Itu akan diceritakan semuanya. Setelah dia berdoa dia merasa nyaman bahwa mungkin selama ini dimanfaatkan pimpinannya dan sekarang mau terus terang semuanya," ungkapnya.
BACA JUGA: Prabowo dan Cak Imin Kompak ke KPU Hari Ini, Tanda Koalisi Gerindra-PKB?
Terlebih Deolipa menyebutkan bahwa kliennya menyesal dan meminta maaf kepada korban, masyarakat, dan institusi Polri.
"Terjadinya keterlibatan dia tanpa motif, tapi atas perintah. Iya [perintah menembak] termasuk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari Alan Jose Tampil Apik, Tapi Gagal Selamatkan PSS Hingga Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan
- Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 18 April 2025
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- Digelar Sepekan, 200 Orang Meninggal Dunia di Jalan dalam Perayaan Festival Songkran di Thailand
- KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
Advertisement