Advertisement
Perokok Dewasa Punya Hak Pakai Produk Tembakau Alternatif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perokok dewasa mempunyai hak untuk menggunakan produk tembakau alternatif karena termasuk penghantar nikotin yang lebih rendah risiko. Hal itu untuk memperbaiki kualitas hidup mereka dibandingkan terus merokok.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memastikan hak mereka menggunakan produk tembakau alternatif dipenuhi demi terciptanya perbaikan kualitas kesehatan publik.
Advertisement
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan masyarakat terutama perokok dewasa, mempunyai hak untuk memilih produk yang memiliki dampak risiko yang lebih rendah bagi kesehatannya.
“Jadi, perokok dewasa itu berhak mendapatkan akses dan informasi yang akurat ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok,” kata Bimmo seperti dikutip, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Begini Opsi Bagi Perokok Dewasa yang Sulit Berhenti Merokok
Dengan begitu, perokok dewasa yang merasa kesulitan untuk berhenti merokok dapat terbantu dengan memanfaatkan penggunaan produk tembakau alternatif. Ketentuan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan yang lebih baik telah diatur pada UUD 1945 Pasal 28H.
“UUD 1945 sudah mengatur hak masyarakat untuk menjalani hidup yang lebih baik, namun saat ini pemenuhan akan hak tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh para perokok dewasa yang sedang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya merokok. Oleh karena itu, penggunaan produk tembakau alternatif seharusnya bisa dimanfaatkan dan mendapatkan dukungan secara penuh dari pemerintah,” terang Bimmo.
Bimmo melanjutkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak mereka. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sudah seharusnya menjamin hak-hak para perokok dewasa dalam memanfaatkan potensi dari produk tembakau alternatif.
Dia pun berpendapat dukungan dari pemerintah akan menciptakan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan publik, sehingga pada akhirnya kita dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Dukungan dari pemerintah terhadap penggunaan produk ini juga perlu diperkuat dengan regulasi khusus yang berbeda dari rokok.
Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan Tomas O’Gorman. Tomas yang merupakan pendiri Pro-Vapeo Meksiko mengatakan perokok dewasa berhak untuk memiliki pilihan produk penghantar nikotin yang lebih rendah risiko daripada rokok.
Menurutnya, untuk mewujudkan hak perokok dewasa dalam menggunakan produk tembakau alternatif, mereka perlu mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Sebab, saat ini, masih banyak informasi keliru yang berkembang mengenai produk tersebut. ujar Tomas yang juga merupakan anggota dewan International Network of Nicotine Consumer sekaligus pendiri Pro-Vapeo Meksiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari Alan Jose Tampil Apik, Tapi Gagal Selamatkan PSS Hingga Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan
- Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 18 April 2025
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- Digelar Sepekan, 200 Orang Meninggal Dunia di Jalan dalam Perayaan Festival Songkran di Thailand
- KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
Advertisement