Advertisement
Kades di Karangayar Diberi Surat Peringatan Karena Jadi Anggota Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso, dijatuhi sanksi berupa surat peringatan pertama oleh Camat Heru Joko Sulistyono.
Saksi itu dijatuhkan setelah Dwi Santoso ketahuan jadi anggota partai politik atau parpol.
Advertisement
Surat peringatan tertanggal 1 Agustus 2022 itu berisikan ultimatum Camat Jatiyoso yang meminta Kades Petung untuk mundur dari keanggotaan parpol. Dwi Santoso diberi waktu hingga 30 hari sejak surat peringatan itu dikeluarkan.
Surat peringatan itu juga ditembuskan ke Bupati Karanganyar Juliyatmono, Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) Desa Petung.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, membenarkan adanya surat peringatan untuk Kades Petung. Menurut Bupati, secara aturan seorang kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Desa yang telah diubah beberapa kali.
Dalam Perda 15 Tahun 2018 ada ketentuan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.
“Aturannya Kades memang tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Kalau nanti yang bersangkutan akan maju menjadi calon anggota DPRD, silakan izin,” kata Bupati ketika dimintai konfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Secara etika dan aturan, kades harus mengajukan surat permohonan izin cuti jika terlibat dalam keanggotaan partai politik (parpol). “Yang bersangkutan [Kades Petung] resmi menggunakan atribut [parpol], harusnya izin dulu. Supaya nyaman dan sesuai prosedur maka kita beri peringatan. Demokrasinya itu,” sambung Bupati.
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, mengaku menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan Kades Petung, Dwi Santoso, aktif mengikuti kegiatan salah satu parpol. Bahkan dugaannya Kades Petung tersebut menjadi anggota parpol tersebut. Dari laporan ini pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Setelah dipanggil dan diklarifikasi ternyata Kades Petung Dwi Santoso mengakui menjadi anggota parpol tersebut. “Sesuai aturan kami berikan surat peringatan pertama,” katanya.
Kades Petung diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan masalahnya. Saat ini pihak Kecamatan Jatiyoso menunggu hasil selama 30 hari tersebut.
Sementara itu, Dwi Santoso enggan mengomentari surat peringatan yang diterimanya. Soal tanda tangan saat dimintai klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kepengurusan parpol, ia juga enggan menanggapinya.
“Saya tidak masuk pengurus parpol. Itu saja,” jawabnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan legislatif (pileg) nanti, ia hanya menjawab normatif. “Kui iseh suwe [Itu masih lama]. Urung mikir kui [belum mikir itu],” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement