Advertisement
Kades di Karangayar Diberi Surat Peringatan Karena Jadi Anggota Parpol
Ilustrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso, dijatuhi sanksi berupa surat peringatan pertama oleh Camat Heru Joko Sulistyono.
Saksi itu dijatuhkan setelah Dwi Santoso ketahuan jadi anggota partai politik atau parpol.
Advertisement
Surat peringatan tertanggal 1 Agustus 2022 itu berisikan ultimatum Camat Jatiyoso yang meminta Kades Petung untuk mundur dari keanggotaan parpol. Dwi Santoso diberi waktu hingga 30 hari sejak surat peringatan itu dikeluarkan.
Surat peringatan itu juga ditembuskan ke Bupati Karanganyar Juliyatmono, Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) Desa Petung.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, membenarkan adanya surat peringatan untuk Kades Petung. Menurut Bupati, secara aturan seorang kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Desa yang telah diubah beberapa kali.
Dalam Perda 15 Tahun 2018 ada ketentuan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.
“Aturannya Kades memang tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Kalau nanti yang bersangkutan akan maju menjadi calon anggota DPRD, silakan izin,” kata Bupati ketika dimintai konfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Secara etika dan aturan, kades harus mengajukan surat permohonan izin cuti jika terlibat dalam keanggotaan partai politik (parpol). “Yang bersangkutan [Kades Petung] resmi menggunakan atribut [parpol], harusnya izin dulu. Supaya nyaman dan sesuai prosedur maka kita beri peringatan. Demokrasinya itu,” sambung Bupati.
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, mengaku menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan Kades Petung, Dwi Santoso, aktif mengikuti kegiatan salah satu parpol. Bahkan dugaannya Kades Petung tersebut menjadi anggota parpol tersebut. Dari laporan ini pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Setelah dipanggil dan diklarifikasi ternyata Kades Petung Dwi Santoso mengakui menjadi anggota parpol tersebut. “Sesuai aturan kami berikan surat peringatan pertama,” katanya.
Kades Petung diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan masalahnya. Saat ini pihak Kecamatan Jatiyoso menunggu hasil selama 30 hari tersebut.
Sementara itu, Dwi Santoso enggan mengomentari surat peringatan yang diterimanya. Soal tanda tangan saat dimintai klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kepengurusan parpol, ia juga enggan menanggapinya.
“Saya tidak masuk pengurus parpol. Itu saja,” jawabnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan legislatif (pileg) nanti, ia hanya menjawab normatif. “Kui iseh suwe [Itu masih lama]. Urung mikir kui [belum mikir itu],” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembiayaan Mobil Bekas Meroket Jelang Lebaran 2026
- Aktivitas Sesar Aktif Picu Gempa Magnitudo 4,1 di Wakatobi
- Banjir di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Surut, Akses GT KTB Sempat Ditut
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Mendikdasmen Dukung Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Hak Ibadah Tetap Dijamin
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
Advertisement
Advertisement









