Advertisement

Diduga Lakukan Maladministrasi Tanah, Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Sekda

Hawin Alaina
Selasa, 02 Agustus 2022 - 22:07 WIB
Jumali
Diduga Lakukan Maladministrasi Tanah, Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Sekda Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SALATIGA — Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

Pelaporan tersebut terkait dugaan maladminstrasi tanah milik Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga. Terjadi transaksi tukar guling antara tanah tersebut dengan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Advertisement

Yulianto mengatakan pelaporan kasus tersebut diwakilkan kepada pengurus YKTAN Salatiga, Dwi Cahyono. Dia mempersoalkan kinerja Sekda Kota Salatiga selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan. Menurutnya Sekda Kota Salatiga lamban merespons proses tukar guling.

“Pemohon sudah melaporkan Sekda sebagai pengelola aset ke Polres Salatiga dan Kejari Salatiga beberapa waktu lalu. Dalam pelaporannya diwakilkan Dwi Cahyono,” kata Yuliyanto kepada Solopos.com- Jaringan Harianjogja.com, Senin (1/8/2022).

Yuliyanto menyebut Sekda Salatiga tidak ada upaya dalam memberikan pelayanan publik secara prima.

“Laporannya berkaitan dengan maladministrasi. Laporan kami minggu kemarin. Kalau tidak bisa kerja lebih baik mundur dari jabatan. Semua ada aturan jelas, cuma tidak mau membaca dan belajar,” tutur dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, membenarkan pelaporan terhadap dirinya tersebut. Dia menyampaikan kesiapan walaupun harus dipanggil oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sekda menyebut dirinya membawa nama Pemerintah Kota Salatiga terkait dengan tukar guling. “Sekarang tim yang jalan. Kalau tim saja belum selesaikan apa persyaratannya, kami ya tidak bisa memproses,” jelasnya.

Dia mengakui proses tukar guling aset itu berat mengingat tanah Pemerintah Kota Salatiga jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, izin juga harus samai ke Kemendagri dan DPR.

Sehingga, katanya, perlu ada tahapan dan tidak mudah. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. “Kami sudah sesuai regulasi pemerintah. Untuk melepas aset itu risikonya tinggi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement