Advertisement
Diduga Lakukan Maladministrasi Tanah, Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Sekda
![Diduga Lakukan Maladministrasi Tanah, Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Sekda](https://img.harianjogja.com/posts/2022/08/02/1107809/korupsi-ilustrasi-animasi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA — Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.
Pelaporan tersebut terkait dugaan maladminstrasi tanah milik Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga. Terjadi transaksi tukar guling antara tanah tersebut dengan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Advertisement
Yulianto mengatakan pelaporan kasus tersebut diwakilkan kepada pengurus YKTAN Salatiga, Dwi Cahyono. Dia mempersoalkan kinerja Sekda Kota Salatiga selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan. Menurutnya Sekda Kota Salatiga lamban merespons proses tukar guling.
“Pemohon sudah melaporkan Sekda sebagai pengelola aset ke Polres Salatiga dan Kejari Salatiga beberapa waktu lalu. Dalam pelaporannya diwakilkan Dwi Cahyono,” kata Yuliyanto kepada Solopos.com- Jaringan Harianjogja.com, Senin (1/8/2022).
Yuliyanto menyebut Sekda Salatiga tidak ada upaya dalam memberikan pelayanan publik secara prima.
“Laporannya berkaitan dengan maladministrasi. Laporan kami minggu kemarin. Kalau tidak bisa kerja lebih baik mundur dari jabatan. Semua ada aturan jelas, cuma tidak mau membaca dan belajar,” tutur dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, membenarkan pelaporan terhadap dirinya tersebut. Dia menyampaikan kesiapan walaupun harus dipanggil oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sekda menyebut dirinya membawa nama Pemerintah Kota Salatiga terkait dengan tukar guling. “Sekarang tim yang jalan. Kalau tim saja belum selesaikan apa persyaratannya, kami ya tidak bisa memproses,” jelasnya.
Dia mengakui proses tukar guling aset itu berat mengingat tanah Pemerintah Kota Salatiga jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, izin juga harus samai ke Kemendagri dan DPR.
Sehingga, katanya, perlu ada tahapan dan tidak mudah. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. “Kami sudah sesuai regulasi pemerintah. Untuk melepas aset itu risikonya tinggi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement