Advertisement
Temanggung Dapat Tambahan Dana bagi Hasil Cukai Tembakau Rp6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada 2022 naik Rp6 miliar dari tahun 2021.
Hal ini diugkapkan kata Kabag Perekonomian Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi, dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).
Advertisement
Ia menyebutkan tahun lalu penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung Rp32 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp38 miliar.
Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 50 persen untuk kegiatan masyarakat.
Kemudian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi lagi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pengembangan industri dan 30 persen untuk bantuan kepada masyarakat.
Selanjutnya 50 persen untuk kegiatan masyarakat dibagi 10 persen penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Sementara itu, di tempat terpisah Bupati Temanggung M. Al Khadziq menilai Kabupaten Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan porsi DBHCHT terbilang kecil dibanding daerah-daerah lain meskipun bukan daerah penghasil bahan baku tetapi daerah produksi rokok.
"Dana bagi hasil cukai ini selalu dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena penggunaan dana ini diatur oleh peraturan menteri keuangan," katanya.
Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT, antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, untuk sosialisasi cukai dan pencegahan cukai ilegal, dan bantuan kepada petani.
"Bantuan kepada petani selalu dialokasikan tetapi memang saya rasa belum bisa membantu petani karena alokasinya yang kecil. Apalagi penggunaannya diatur oleh PMK yang mana dalam peraturan itu alokasi untuk peningkatan bahan baku dan pembinaan petani juga sangat kecil," katanya.
Khadziq menuturkan Pemkab Temanggung pernah minta pada Dirjen Bea Cukai agar daerah penghasil tembakau ini diberi porsi dana bagi hasil yang lebih tinggi, tetapi hal itu belum dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bisa Dipakai di Malaysia dan Thailand, QRIS Beri Kemudahan Wisman Bertransaksi
- Di ParagonCorp Beauty Science Fest 2023, Bisa Konslutasi dengan Ahli Kecantikan
- Kebakaran Hebat di Pasar Slogohimo Wonogiri, Camat Sebut 80 Los dan Kios Ludes
- Libur Maulid Nabi: Penumpang KAI Naik 50%, Bandung & Surabaya Tujuan Favorit
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Potorono Edu Park Dideklarasikan sebagai Destinasi Wisata Ramah Anak
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement