Advertisement
Temanggung Dapat Tambahan Dana bagi Hasil Cukai Tembakau Rp6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada 2022 naik Rp6 miliar dari tahun 2021.
Hal ini diugkapkan kata Kabag Perekonomian Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi, dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).
Ia menyebutkan tahun lalu penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung Rp32 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp38 miliar.
Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 50 persen untuk kegiatan masyarakat.
Kemudian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi lagi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pengembangan industri dan 30 persen untuk bantuan kepada masyarakat.
Selanjutnya 50 persen untuk kegiatan masyarakat dibagi 10 persen penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Sementara itu, di tempat terpisah Bupati Temanggung M. Al Khadziq menilai Kabupaten Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan porsi DBHCHT terbilang kecil dibanding daerah-daerah lain meskipun bukan daerah penghasil bahan baku tetapi daerah produksi rokok.
"Dana bagi hasil cukai ini selalu dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena penggunaan dana ini diatur oleh peraturan menteri keuangan," katanya.
Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT, antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, untuk sosialisasi cukai dan pencegahan cukai ilegal, dan bantuan kepada petani.
"Bantuan kepada petani selalu dialokasikan tetapi memang saya rasa belum bisa membantu petani karena alokasinya yang kecil. Apalagi penggunaannya diatur oleh PMK yang mana dalam peraturan itu alokasi untuk peningkatan bahan baku dan pembinaan petani juga sangat kecil," katanya.
Advertisement
Khadziq menuturkan Pemkab Temanggung pernah minta pada Dirjen Bea Cukai agar daerah penghasil tembakau ini diberi porsi dana bagi hasil yang lebih tinggi, tetapi hal itu belum dipenuhi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

PT. Telkom Indonesia Resmikan Lima Bantuan Sarana Air Bersih di Kulonprogo
Advertisement

Tiket Masuk Borobudur dan Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uno: Tidak Semua Tiket Destinasi Naik!
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
- Ini 20 Ucapan HUT ke-77 RI dan Quotes Kemerdekaan, Bisa untuk FB, WhatsApp, dan Instagram
- Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
- 20 Ucapan HUT ke-77 RI dan Quotes Kemerdekaan
- Top 7 News Harianjogja.com 17 Agustus 2022
- Ini Jurus Garuda Indonesia untuk Stabilkan Harga Tiket Pesawat
- HUT ke-77 RI, Ini Harapan dari Presiden Jokowi
Advertisement
Advertisement