Advertisement
Jadi Tersangka Penyelewengan, Eks Presiden ACT Ditahan Bareskrim
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memaparkan penahanan dilakukan karena polisi khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Advertisement
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Adapun keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari terhitung hari ini.
BACA JUGA
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Bareskrim Polri,” tuturnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Perbaiki Tata Kelola MBG, Pemerintah Siapkan 19 SOP
- Korban Ledakan SMN 72 Jakarta Diberi Pendampingan Psikologis
- Jepang hingga Eropa Lirik 33 Proyek Olah Sampah PSEL, Termasuk di DIY
- Hadirkan Akademisi Mesir-Turkiye untuk Penanganan Stunting dan Anemia
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 8 November 2025
- OC Kaligis Desak Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Jadi Tersangka
- KPK Sita Uang Tunai Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan
Advertisement
Advertisement




