Advertisement

Jadi Tersangka Penyelewengan, Eks Presiden ACT Ditahan Bareskrim

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 30 Juli 2022 - 04:37 WIB
Budi Cahyana
Jadi Tersangka Penyelewengan, Eks Presiden ACT Ditahan Bareskrim Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memaparkan penahanan dilakukan karena polisi khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Advertisement

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Adapun keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari terhitung hari ini.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Bareskrim Polri,” tuturnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Ledakan Amunisi Bogor Mendiang Kolonel Cpl. Antonius Hermawan Dikenal Supel dan Cerdas

Sleman
| Selasa, 13 Mei 2025, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement