Advertisement

Mau Jual Sabu, Atlet Voli Tarkam Karanganyar Diciduk Polisi Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:47 WIB
Jumali
Mau Jual Sabu, Atlet Voli Tarkam Karanganyar Diciduk Polisi Sukoharjo Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO — Nasib apes dialami oleh EJS, 36, warga Harjosari, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

EJS, diciduk polisi pada Sabtu (23/7/2022) usai tertangkap tangan hendak melakukan transaksi pembelian sabu di belakang kandang bebek pinggir kali.

Advertisement

EJS alias S diciduk polisi tepatnya di jembatan selatan gapura Markas Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro, tepatnya di Jatimalang RT005/RW002 Joho, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

“Kami amankan seorang pria inisial EJS alias S, 36 melakukan transaksi narkoba, membeli, menguasai terjadi pada tanggal 23 juli pukul 23.00 WIB dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan berat sekitar 0,5 gram,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

AKP Paryudi membeberkan pada saat kejadian penangkapan petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo melihat ada gerak gerik seseorang yang mencurigakan.

Kemudian petugas menghampiri orang tersebut, dan melakukan interogasi di tempat kejadian. Usai diinterogasi diketahui orang tersebut bernama EJS Alias S.

Pria yang belakangan juga diketahui sebagai atlet voli antar kampung alias tarkam itu mengaku membeli dan atau menyimpan sabu yang kemudian digeledah oleh polisi.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengatakan memperoleh sabu melalui salah satu situs atau website.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yaitu telah membeli Narkotika dari B, yang sekarang ini masih dalam pengejaran atau [daftar pencarian orang] DPO,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa paket plastik klip tembus pandang. Plastik itu berisi sabu yang digulung dengan tisu putih dilapisi isolasi warna merah dan kemudian digulung isolasi warna hijau.

Selain itu polisi juga menyita satu buah handphone Lenovo hitam beserta Sim cardnya dan juga satu sepeda motor Honda Supra X merah hitam. Motor tersebut bernomor polisi AE 2483 JM dilengkapi dengan STNK.

Tersangka S yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengatakan telah dua tahun menggunakan narkoba. “Sudah dua tahun menggunakan narkoba. Kenal narkoba pas dulu bekerja di Jambi,” terangnya.

Pria jawara voli RT itu mengaku harga satu paket narkoba yang dibelinya senilai Rp300.000. Biasanya dia membeli dalam kurun waktu sebulan sekali atau dua kali.

Dia mengatakan biasanya menikmati sabu tersebut di gubuk areal persawahan kampung. “Setelah pakai ya nge-fly, Kalau ga pakai agak greges [meriang]. Ini sudah tidak memakai dua pekan,” ujar pria bertato itu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menangkap dua remaja warga Teras, Boyolali, ADT,21 dan ELS,21, pada (15/6/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu).

Keduanya dijerat Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement