Advertisement
KPK Periksa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada Kamis (14/7/2022).
Tersangka yang dimaksud adalah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Advertisement
"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan Maming akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel.
Menurut Ali, sampai saat belum ada informasi apakah Maming akan menghadiri agenda pemeriksaan tersebut. Ali berharap Maming dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK.
BACA JUGA: Dapat Rp2,4 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Pria Ini Ingin Kembangkan Pesantren
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud.
Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.
KPK juga sempat menggeledah griya tawang milik Maming di bilangan Jakarta Pusat. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penanganan Kemiskinan di Kota Jogja Harus Sentuh Akar Masalah
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Salah Tangkap, Polisi Didesak Bongkar Iskandar Sosok Bos Judi Online
- Disdukcapil Galakkan Program Jemput Bola untuk Optimalkan Aktivasi IKD
- Gubernur Ahmad Luthfi Luncurkan Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren
- KPK Geledah Rumah Tenaga Ahli DPR RI Terkait Korupsi CSR BI
- Waspada Cuaca Ekstrem Hari Ini, Termasuk DIY
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Realisasi APBD 2025 DIY Masih Sesuai Target, di Atas Rerata Nasional
Advertisement
Advertisement