Daftar 15 Bank Bangkrut yang Ditutup OJK hingga September 2026
OJK mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank, lokasi, serta mekanisme penanganan nasabah.
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Indonesia ingin menuntut komitmen negeri jiran tersebut pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.
Dilansir Bloomberg pada Rabu (13/7/2022), Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Kemnaker Rendra Setiawan mengatakan kedua negara sebelumnya sepakat menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja.
Namun, Rendra mengakui Malaysia ternyata masih memiliki sejumlah saluran perekrutan lain.
“Ini menyulitkan pemerintah untuk memantau dan melindungi pekerja migran,” kata Rendra kepada Bloomberg, Rabu (13/7/2022).
Malaysia, yang bergantung pada tenaga kerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia, terus berupaya memenuki kekurangan sumber daya manusia (SDM) di sektor-sektor utama, termasuk kelapa sawit, manufaktur, dan semikonduktor.
Rendra mengatakan kedua negara memiliki dua perjanjian yang bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Ada juga persoalan seperti upah buruh yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar,” kata Setiawan.
Masalah tersebut mendorong Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono untuk merekomendasikan moratorium penyaluran pekerja baru dan Kemnaker akan segera menindaklanjuti dengan surat resmi.
Menanggapi rencana ini, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan mengadakan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul keputusan pemerintah Indonesia. Pembicaraan tersebut akan membahas masalah yang berkaitan dengan penerimaan tenaga kerja Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank, lokasi, serta mekanisme penanganan nasabah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu, 21 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
SIM Keliling Jogja Rabu 21 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Hasil Liga Champions PSG vs Barcelona berakhir 4-2. Vitinha mencetak gol krusial dalam drama enam gol yang mengantarkan PSG menang.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN tetap dibayarkan melalui transfer di tengah wacana penyaluran lewat Koperasi Merah Putih.
KPK menyita Rp250 juta dari PCNU Nias yang diduga berkaitan dengan politik uang Muktamar ke-35 NU dan penyidikan kasus ATR/BPN.