Advertisement

60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan

Lukman Nur Hakim
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan PPATK blokir 60 rekening yang tersebar di 30 lembaga keuangan, terkait kasus penggalangan dana donasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan konferensi pers terkait dengan penggalan dana dan donasi yang menyangkut yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Dalam konferensi pers ini Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK per hari ini memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT

Advertisement

"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis. 

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.

Sebelumnya, disebutkan bahwa dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah untuk petinggi lembaga filantropis tersebut.

BACA JUGA: Babarsari Rawan Pecah Kerusuhan, Polisi Gencar Patroli

Dengan adanya kabar tersebut, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Berdasarkan keterangan resmi, izin ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

Muhadjir menjelaskan alasan izin dicabut dengan pertimbangan soal indikasi pelanggaran terhadap permensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 April 2026

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 April 2026

Jogja
| Selasa, 21 April 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement