Advertisement
60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan
PPATK blokir 60 rekening yang tersebar di 30 lembaga keuangan, terkait kasus penggalangan dana donasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan konferensi pers terkait dengan penggalan dana dan donasi yang menyangkut yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Dalam konferensi pers ini Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK per hari ini memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT
Advertisement
"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.
Sebelumnya, disebutkan bahwa dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah untuk petinggi lembaga filantropis tersebut.
BACA JUGA: Babarsari Rawan Pecah Kerusuhan, Polisi Gencar Patroli
Dengan adanya kabar tersebut, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Berdasarkan keterangan resmi, izin ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).
Muhadjir menjelaskan alasan izin dicabut dengan pertimbangan soal indikasi pelanggaran terhadap permensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
Advertisement
Advertisement



