Advertisement
60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan konferensi pers terkait dengan penggalan dana dan donasi yang menyangkut yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Dalam konferensi pers ini Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK per hari ini memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT
"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.
Sebelumnya, disebutkan bahwa dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah untuk petinggi lembaga filantropis tersebut.
BACA JUGA: Babarsari Rawan Pecah Kerusuhan, Polisi Gencar Patroli
Dengan adanya kabar tersebut, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Berdasarkan keterangan resmi, izin ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).
Muhadjir menjelaskan alasan izin dicabut dengan pertimbangan soal indikasi pelanggaran terhadap permensos.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Daftar 5 Kanal YouTube dengan Subscribers Terbanyak di Dunia
- Tanpa Grogi, Siswa SLB Ini Langsung Menyapa Ganjar dengan Bahasa Isyarat
- Puluhan Warga Wadas dan Kaliwader Kompak Berangkat Umrah
- Ganjar Pernah Resmikan Jalan Penghubung 4 Desa di Cilacap, Begini Dampaknya untuk Perekonomian
- Ini 6 Seksi yang Akan Dibangun untuk Tol Jogja-Bawen

Update Rasjal Gedongkuning, JPU Tunjukan Rekaman CCTV Bukti di Persidangan
Advertisement

Dulu Dipenuhi Perdu Liar, Kini Pantai Goa Cemara Jadi Primadona Baru Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mengingat Catatan 9 Agustus, Richard Nixon Mundur dari Kursi Presiden AS
- Ganjar Pernah Resmikan Jalan Penghubung 4 Desa di Cilacap, Begini Dampaknya untuk Perekonomian
- Google Down hingga Trending, Warganet: Saatnya Gatotkaca Naik
- Top 7 News Harianjogja.com 9 Agustus 2022
- Kebo Kraton Solo Berwarna Putih Kemerahan, Ini Penjelasan Ilmiahnya..
- Cacar Monyet Menyebar melalui Pria Gay yang Berhubungan Seks?
- Puluhan Warga Wadas dan Kaliwader Kompak Berangkat Umrah
Advertisement
Advertisement