Advertisement
Total 11 Wajib Pajak Crazy Rich Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). - Antara/Atika Fauziyyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 11 wajib pajak (WP) dengan total harta di atas Rp1 triliun mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga Kamis malam (30/6/2022) peserta WP yang mengikuti program tersebut mencapai 247.918 WP dengan nilai harta bersih senilai Rp594,82 triliun.
Adapun peserta dengan harta Rp1 triliun ke atas yang diungkapkan dalam PPS ada 11 WP atau 0,00 persen dari total WP.
"Kecil banget tapi nilainya material," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Pusat DJP, Jumat (1/7/2022).
Selain peserta dengan harta Rp1 triliun, peserta dengan harta hingga Rp10 juta diikuti sebanyak 38.780 WP.
Sri Mulyani mengapresiasi antusias para peserta PPS dengan nilai harta sampai Rp10 juta. Mereka lanjut Sri Mulyani, menunjukkan bahwa berapapun harta yang dimiliki kewajiban wajib pajak terhadap negara adalah mengungkapkan hartanya.
"Saya sangat menghargai. Mereka tetap menganggap walaupun nilainya dibawah Rp10 juta tetapi merasa bahwa saya harus mengungkapkan untuk bisa memenuhi kepatuhan," ujarnya.
BACA JUGA: Wajib Jilbab di Sekolah Diganti Diimbau, Pegiat Pendidikan: Sama Saja Mewajibkan secara Halus
Advertisement
Jika dirinci lebih jauh, peserta dengan harta antara Rp10 juta-Rp100 juta diikuti oleh 82.747 wajib pajak yang didominasi orang pribadi. Ini adalah 33,38 persen dari total yang ikut di dalam PPS.
Kemudian pengungkapan yang paling banyak adalah peserta dengan harta antara Rp100 juta - Rp1 miliar yang diikuti oleh 75.110 wajib pajak atau 30,30 persen dari total wajib pajak yang ikut.
Selanjutnya harta yang diungkapkan antara Rp1 miliar - Rp10 miliar diikuti 41.239 wajib pajak, atau 16,63 persen dari total wajib pajak. Sementara untuk harta yang diungkapkan lebih dari Rp100 miliar - Rp1 triliun ada 705 wajib pajak atau 0,28 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Terekam CCTV, Gamelan Ndalem Pujokusuman Jogja Digondol Maling
- Mudik Gratis Lebaran 2026, Bus Pemkab Banyumas Berangkat dari TMII
- Dua Korban Lahar Hujan Merapi Ditemukan, Tim SAR Sisir Sungai Senowo
- Waspada Ukuran Celana Naik, Tanda Awal Bahaya Obesitas Sentral
- Gantikan Sang Ayah, Mojtaba Jadi Calon Kuat Pemimpin Baru Iran
- Efisiensi Rapat, Anggaran Jalan Kulonprogo 2026 Naik Drastis
- Tiga SD di Gunungkidul Absen TKA, Ternyata Belum Miliki Siswa Kelas 6
Advertisement
Advertisement







