Advertisement
Tenang..Tidak Semua Golongan Tarif Listrik Dinaikkan, Ini Detail Tarif yang Tetap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN juga memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30/2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan non subsidi. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29/2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Jumat (28/6/2022).
Berdasarkan data PLN, Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Yang Mau Malam Mingguan, Cek Dahulu Cuaca Jogja Malam Ini!
Advertisement

Kemegahan Desa Wisata Karangrejo Borobudur Menyimpan Kisah Menarik Bersama Ganjar
Advertisement
Berita Populer
- Sertifikat Halal Mie Gacoan Ternyata Belum Menyeluruh, Apa Maksudnya?
- Panas! PDIP Sentil Parpol Hobi Impor Pangan, NasDem: Jangan Arogan!
- Sehari Semalam di Pinggir Sungai, Bayi yang Dibuang di Klaten Dirawat di Sleman
- Longsor dari Gunungkidul, Dua Rumah di Klaten Tertimpa Material
- Wow! Kelompok Lansia Punya Kadar Antibodi Covid-19 Paling Tinggi
- Kronologi Orang Terkaya RI Digugat Rp1 Triliun, Diduga Terlibat Pencucian Uang
- Mesra....Luhut dan Surya Paloh Makan Bareng di Wisma Nusantara
Advertisement
Advertisement