Advertisement

Promo November

Buntut Miras untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor Tuntut Holywings Tutup Permanen

Setyo Aji Harjanto
Sabtu, 25 Juni 2022 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Miras untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor Tuntut Holywings Tutup Permanen Dokumentasi - Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam. - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga outlet Holywings di DKI Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam, dan menuntut ditutup permanen.

Wakil Ketua GP Ansor DKI Sofyan Hadi mengatakan ketiga outlet itu berlokasi di Jakarta Pusat dan Selatan.

Advertisement

"Di antaranya Holywings Gunawarman, Senayan, dan Gatot Subroto," kata Sofyan saat dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (25/6/2022).

Penyegelan ini buntut dari kasus promo minuman keras (miras) untuk orang yang bernama Maria dan Muhammad. Selain melakukan penyegelan, GP Ansor DKI Jakarta juga menuntut agar Holywings tutup secara permanen.

"Ya benar (menuntut agar tutup permanen)," kata dia.

BACA JUGA: 25 Juni Ulang Tahun Eril, Istri Ridwan Kamil Unggah Video Mengharukan

Gerakan Pemuda Ansor dikabarkan akan tetap berkonvoi dan menggeruduk restoran dan bar Holywings, meskipun sudah ada larangan dari Polda Metro Jaya.

"Imbauan kami sangat menghormati [pelarangan dari Polda], tetapi kami akan tetap melakukan kegiatan seperti agenda yang sudah kita rencanakan," ujar Sofyan Hadi Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jakarta saat di konfimasi, Jumat (24/06/2022).

Sofyan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan mujahadah atau doa bersama agar pihak Holywings bertobat. Namun, Sofyan belum membocorkan Holywings mana yang akan didatangi GP Ansor.

Adapun, Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama.

Para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement