MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk yang berisikan alamat. Kemendagri mengingatkan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengganti beberapa nama jalan, agar juga menyesuaikan alamat bagi para penduduk di daerah tersebut/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan perubahan data penduduk usai mengganti sejumlah nama jalan di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seluruh warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal di alamat baru tersebut harus memperbarui data kependudukannya.
Zudan menjelaskan perubahan itu meliputi alamat KTP dan Kartu Keluarga serta kartu identitas anak juga harus dibuat baru.
"Ini semua memiliki implikasi ya, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat pada perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," tutur Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Zudan, masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut juga harus aktif mengurus dokumen baru dengan cara datang langsung ke Dukcapil pada Kemendagri. Kemudian, Dukcapil Kemendagri akan membuatkan KTP baru untuk masyarakat dewasa dan KIA untuk anak-anak.
Baca juga: Anies Baswedan Ganti Puluhan Nama Jalan di Jakarta Jadi Nama Tokoh Betawi
Zudan menjelaskan bahwa perubahan data itu bisa diwakilkan oleh orang lain dan tidak perlu bawa dokumen pengantar dari RT maupun RW, cukup datang dan langsung dicetak KTP baru.
"Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa dapat langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
5 Juni 2026 memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Internasional Melawan Penangkapan Ikan Ilegal. Simak maknanya di sini.
Komitmen menjaga keberlanjutan jaringan irigasi sebagai penopang ketahanan pangan terus diperkuat melalui penyelenggaraan Workshop Gerakan Irigasi Bersih
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 5 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.