Advertisement

Promo November

Digeruduk Investor, Yusuf Mansur Hadapi Gugatan Hingga Rp98 Triliun

Abu Nadzib
Selasa, 21 Juni 2022 - 11:07 WIB
Budi Cahyana
Digeruduk Investor, Yusuf Mansur Hadapi Gugatan Hingga Rp98 Triliun Yusuf Mansur - Instagram @yusufmansurnews

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Yusuf Mansur menghadapi gugatan hingga Rp98 triliun. Pada Senin (20/6/2022), rumah ustaz kondang tersebut digeruduk sejumlah orang yang mengaku sebagai korban iming-iming investasi Yusuf Mansur.

Namun upaya puluhan investor itu tidak membuahkan hasil. Yusuf Mansur tidak berada di rumahnya yang berlokasi di Ketapang Tangerang.

Advertisement

BACA JUGA: Hebat, 5 Mahasiswa UMY Ini Raih Gelar Sarjana dari Asia University

Berdasarkan unggahan video di kanal Youtube Daqu Channel, Yusuf Mansur sedang berada di Yaman.

Sementara akun Instagramnya, @yusufmansurnew dan kanal Youtube Yusufmansurnew, belum ada unggahan terkait rencana para investor yang akan menggeruduk kediamannya.

 “Padahal beberapa hari lalu kami sudah membuat video yang intinya kami akan bertandang ke rumahnya, memenuhi permintaannya, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Tapi lagi-lagi dia tidak bersedia bertemu,” ujar salah satu investor batu bara, Zaini Mustofa, Selasa (21/6/2022).

Yusuf Mansur  sedang terlilit sejumlah perkara investasi. Dia bahkan digugat sejumlah pihak ke pengadilan. Berikut gugatan-gugatan tersebut.

Digugat Rp98 Triliun

Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Dalam informasi di PN Jaksel, penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triliun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut  tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.

Tiga Gugatan di PN Tangerang

Ustaz Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.

Dua gugatan sudah disidangkan Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022).

Pada sidang perdana, gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama Ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.

Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

BACA JUGA: Apa Kabar Proyek TPST Transisi Piyungan? Ini Progres dan Target Pembangunannya

Para penggugat tersebut, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Jogja, Sabtu Malam Ini Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement