Advertisement

Begini Cara Ubah Nama KTP yang Salah Secara Online

Alifian Asmaaysi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Ubah Nama KTP yang Salah Secara Online Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kesalahan cetak penulisan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mungkin saja terjadi. Khusus untuk warga Jakarta, hal tersebut tidaklah perlu dikhawatirkan karena Anda bisa merubah identitas di e-KTP secara online melalui aplikasi Alpukat Dukcapil Jakarta tanpa harus mengantre.

KTP merupakan salah satu bentuk identitas resmi yang harus dimiliki setiap warga negara yang sudah menginjak usia 17 tahun. KTP memuat berbagai identitas individu mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, hingga status perkawinan. Seperti yang diketahui bersama, saat ini KTP berlaku seumur hidup. Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Advertisement

BACA JUGA: Media Malaysia Soroti Langkah Shin Tae-yong Yang Tak Ambil Istirahat

Peraturan terkait penggantian kesalahan penulisan identitas yang ada di KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 25 tahun 2008. Perubahan identitas pada KTP merupakan kebutuhan penduduk yang harus dihormati negara.

Sebelum mengajukan perubahan identitas KTP secara online, Anda perlu melakukan pengecekkan terlebih dahulu. Cek nama ataupun identitas yang benar di dokumen lain.

Jika nama di KTP dinilai salah, maka komparasikan nama Anda yang tercantum pada dokumen lain seperti Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran.

Cara Mengubah Nama yang Salah di KTP Secara Online

  1. Kunjungi laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi via Google Playstore ataupun Appstore
  2. Di halaman KTPel ketuk "Tambah Permohonan"
  3. Ketuk "Cetak" pada kolom nama anggota keluarga yang hendak melakukan perubahan data e-KTP
  4. Lakukan kembali pengecekan data
  5. Jika dinilai sudah sesuai, pilih 'Keterangan Permohonan'
  6. Selanjutnya ketuk 'Perubahan Biodata'
  7. Ceklis Dokumen Persyaratan
  8. Lengkapi nomor 'SMS Phone'
  9. Selanjutnya, unggah Dokumen Persyaratan yang diperlukan
  10. Pilih Service Point
  11. Terakhir, pilih jadwal pengambilan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement