Advertisement
Daftar KTP Online? Simak 11 Cara Berikut Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Cara mendaftar KTP online sangatlah mudah. Setiap masyarakat yang telah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk.
Bagi Anda yang ingin mendaftar dan membuat KTP online, bisa mengurus sendiri tanpa melalui calo. Selain itu, Anda juga tidak perlu repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Advertisement
BACA JUGA : Dukcapil Kota Jogja Layani Rekam & Cetak e-KTP, Sehari
Simak cara daftar KTP online:
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Membawa surat pengantar dari RT dan RW
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli)
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, jika datang dari luar negeri
Advertisement
6. Orang yang ingin membuat KTP, harus datang ke kantor kelurahan untuk foto dan merekam sidik jari
7. Bagi orang yang ingin membuat dan mendaftarkan e-KTP online maka harus melengkapi seluruh persyaratan untuk membuat e-KTP
8. Datang ke kantor luruh pada pukul 08.00-15.00 WIB, dengan membawa seluruh dokumen.
9. Serahkan syarat dan dokumen kepada petugas untuk membuat e-KTP
10. Ikuti petunjuk petugas, duduk pada tempat yang disediakan untuk berfoto dan merekam sidik jari
11. Proses pembuatan KTP sekitar 30 menit dan KTP elektronik bisa diambil 14 hari setelahnya
BACA JUGA : Layanan Sudah Online, Fotokopi KTP dan KK Tak Lagi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Data Kementan: PMK Tidak Jangkiti 5,4 Juta Sapi Lokal, tapi...
- Instagram Down Rabu Siang, Warganet Mengira Dihack
- Jokowi Temukan Kunci Menurunkan Harga Minyak Goreng
- Top! Mahasiswa Teknik Komputer Undip Wakili Indonesia di Kompetisi Netrider Asia Pasifik
- Lowongan dan Formasi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan
- BPKH Bagikan Nilai Manfaat kepada Jemaah Haji Khusus Melalui Virtual Account
- PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Untuk Dukung Kelancaran UTBK
Advertisement