Advertisement
Daftar KTP Online? Simak 11 Cara Berikut Ini..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Cara mendaftar KTP online sangatlah mudah. Setiap masyarakat yang telah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk.
Bagi Anda yang ingin mendaftar dan membuat KTP online, bisa mengurus sendiri tanpa melalui calo. Selain itu, Anda juga tidak perlu repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Advertisement
BACA JUGA : Dukcapil Kota Jogja Layani Rekam & Cetak e-KTP, Sehari
Simak cara daftar KTP online:
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Membawa surat pengantar dari RT dan RW
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli)
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, jika datang dari luar negeri
6. Orang yang ingin membuat KTP, harus datang ke kantor kelurahan untuk foto dan merekam sidik jari
7. Bagi orang yang ingin membuat dan mendaftarkan e-KTP online maka harus melengkapi seluruh persyaratan untuk membuat e-KTP
8. Datang ke kantor luruh pada pukul 08.00-15.00 WIB, dengan membawa seluruh dokumen.
9. Serahkan syarat dan dokumen kepada petugas untuk membuat e-KTP
10. Ikuti petunjuk petugas, duduk pada tempat yang disediakan untuk berfoto dan merekam sidik jari
11. Proses pembuatan KTP sekitar 30 menit dan KTP elektronik bisa diambil 14 hari setelahnya
BACA JUGA : Layanan Sudah Online, Fotokopi KTP dan KK Tak Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang dan Tenggelam di Pantai Samas Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Pramono Anung Mundur dari Seskab Jokowi pada 22 September
- KPK Dalami Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi Bupati Kepulauan Meranti
- Dilantik Jadi Mensos, Segini Harta Gus Ipul, Masih Punya Utang Rp162 Juta
- Periksa Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energi, KPK Perdalam Dugaan Korupsi di Perusahaan Gas Negara
- Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Tanggalkan Jabatan Wali Kota Pasuruan Jatim
- Pansus Haji-Stafsus Menag Mendadak Gelar Rapat Tertutup
- KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama, Perdalam Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Advertisement
Advertisement