Advertisement
Nikah Muda di DIY Tinggi, MUI DIY Paparkan Dampaknya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak atau nikah muda. Lembaga para ulama itu menjelaskan apabila fenomena menikah muda merupakan permasalahan krusial bagi bangsa. Sehingga perlu ada solusi yang konkret untuk menekan kejadian tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI DIY, A Zuhdi Muhdlor mengungkapkan, ada banyak dampak yang ditimbulkan dari fenomena nikah muda. Selain dampak psikologis dan kesehatan, nikah muda juga menyebabkan rentetan dampak lain, termasuk dari faktor ekonomi maupun sosial. Hal ini lantaran secara usia pasangan nikah muda belum matang.
Advertisement
"Urusan pernikahan kan ada urutannya. Lamaran, menikah, hamil kemudian melahirkan. Seharusnya seperti itu sistematikanya. Jangan sampai hamil dulu lantas baru menikah," kata Zuhdi dalam semiloka Sadar Usia Perkawinan; Say No to Nikah Muda, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA: PCR Negatif, Semua Calon Haji dari Gunungkidul Berangkat
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, fenomena nikah muda dan pemberian dispensasi nikah di wilayah DIY cenderung tinggi dan fluktuatif. Pada tahun 2019 dispensasi perkawinan di PA seluruh DIY tercatat ada 583 kasus. Kemudian tahun 2020 ketika masa pandemi Covid-19 meningkat menjadi 959 kasus dan tahun 2021 ada 756 kasus.
"Mereka ini masih pelajar. Dan yang paling menjadi korban ialah siswa perempuan, karena setelah hamil akan keluar atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Ini kondisi memilukan bagi orangtua," jelas Zuhdi.
Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY, Ahmad Ghozali mengatakan BKKBN sebenarnya sudah memberikan informasi batas ideal usia perkawinan yakni di atas 20 tahun. Hal itu telah mempertimbangkan kesiapan fisik, mental maupun sosial dari pasangan pernikahan. Sehingga perkawinan di bawah usia tersebut harus menyertai izin orangtua sebagai pendewasaan perkawinan. Akan tetapi realita di lapangan, tidak sedikit pelajar jenjang SMA sederajat yang telah menikah karena kehamilan.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Donorkan Darah Anda! Ini Lokasinya...
"Pengadilan agama tidak akan memberikan rekomendasi dispensasi jika alasannya biasa-biasa saja. Tetapi kalau datang sudah dalam kondisi hamil, mau tidak mau pun harus diberikan," jelasnya.
BP4 DIY sejauh ini sudah memaksimalkan peran dan tugasnya dalam memberikan nasehat dan bimbingan. Di antaranya melalui bimbingan usia nikah serta bimbingan pernikahan. Hanya saja sasaran yang bisa dijangkau belum mencapai separuh dari total pasangan yang ada di DIY. Sehingga dibutuhkan peran dari banyak pihak agar perkawinan mampu benar-benar memberikan rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement