Nikah Muda di DIY Tinggi, MUI DIY Paparkan Dampaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak atau nikah muda. Lembaga para ulama itu menjelaskan apabila fenomena menikah muda merupakan permasalahan krusial bagi bangsa. Sehingga perlu ada solusi yang konkret untuk menekan kejadian tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI DIY, A Zuhdi Muhdlor mengungkapkan, ada banyak dampak yang ditimbulkan dari fenomena nikah muda. Selain dampak psikologis dan kesehatan, nikah muda juga menyebabkan rentetan dampak lain, termasuk dari faktor ekonomi maupun sosial. Hal ini lantaran secara usia pasangan nikah muda belum matang.
"Urusan pernikahan kan ada urutannya. Lamaran, menikah, hamil kemudian melahirkan. Seharusnya seperti itu sistematikanya. Jangan sampai hamil dulu lantas baru menikah," kata Zuhdi dalam semiloka Sadar Usia Perkawinan; Say No to Nikah Muda, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA: PCR Negatif, Semua Calon Haji dari Gunungkidul Berangkat
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, fenomena nikah muda dan pemberian dispensasi nikah di wilayah DIY cenderung tinggi dan fluktuatif. Pada tahun 2019 dispensasi perkawinan di PA seluruh DIY tercatat ada 583 kasus. Kemudian tahun 2020 ketika masa pandemi Covid-19 meningkat menjadi 959 kasus dan tahun 2021 ada 756 kasus.
"Mereka ini masih pelajar. Dan yang paling menjadi korban ialah siswa perempuan, karena setelah hamil akan keluar atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Ini kondisi memilukan bagi orangtua," jelas Zuhdi.
Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY, Ahmad Ghozali mengatakan BKKBN sebenarnya sudah memberikan informasi batas ideal usia perkawinan yakni di atas 20 tahun. Hal itu telah mempertimbangkan kesiapan fisik, mental maupun sosial dari pasangan pernikahan. Sehingga perkawinan di bawah usia tersebut harus menyertai izin orangtua sebagai pendewasaan perkawinan. Akan tetapi realita di lapangan, tidak sedikit pelajar jenjang SMA sederajat yang telah menikah karena kehamilan.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Donorkan Darah Anda! Ini Lokasinya...
"Pengadilan agama tidak akan memberikan rekomendasi dispensasi jika alasannya biasa-biasa saja. Tetapi kalau datang sudah dalam kondisi hamil, mau tidak mau pun harus diberikan," jelasnya.
BP4 DIY sejauh ini sudah memaksimalkan peran dan tugasnya dalam memberikan nasehat dan bimbingan. Di antaranya melalui bimbingan usia nikah serta bimbingan pernikahan. Hanya saja sasaran yang bisa dijangkau belum mencapai separuh dari total pasangan yang ada di DIY. Sehingga dibutuhkan peran dari banyak pihak agar perkawinan mampu benar-benar memberikan rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Soal Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
- Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan yang Membuat Syabda Meninggal
- Ibu Syabda Perkasa Juga Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Advertisement

Jajal Rasanya Naik Becak Kayuh Bertenaga Listrik, Ini Kesan Sultan
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Belum Damai, Vladimir Putin Mendadak Muncul di Ukraina
- Gagal Dibeli Menhan Prabowo, Jet Tempur F-16 Buatan AS Tetap Laris Manis
- 123,8 juta Orang Bakal Mudik, Atur Waktu Mudik agar Tak Terjadi Penumpukan
- Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai
- Jadwal Pemadaman Listrik, Senin 20 Maret 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
- Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang
- Simak! Ini Perkiraan Harga Tiket Mudik 2023 Via Pesawat, Bus dan Kereta
Advertisement