Advertisement
Nikah Muda di DIY Tinggi, MUI DIY Paparkan Dampaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak atau nikah muda. Lembaga para ulama itu menjelaskan apabila fenomena menikah muda merupakan permasalahan krusial bagi bangsa. Sehingga perlu ada solusi yang konkret untuk menekan kejadian tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI DIY, A Zuhdi Muhdlor mengungkapkan, ada banyak dampak yang ditimbulkan dari fenomena nikah muda. Selain dampak psikologis dan kesehatan, nikah muda juga menyebabkan rentetan dampak lain, termasuk dari faktor ekonomi maupun sosial. Hal ini lantaran secara usia pasangan nikah muda belum matang.
Advertisement
"Urusan pernikahan kan ada urutannya. Lamaran, menikah, hamil kemudian melahirkan. Seharusnya seperti itu sistematikanya. Jangan sampai hamil dulu lantas baru menikah," kata Zuhdi dalam semiloka Sadar Usia Perkawinan; Say No to Nikah Muda, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA: PCR Negatif, Semua Calon Haji dari Gunungkidul Berangkat
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, fenomena nikah muda dan pemberian dispensasi nikah di wilayah DIY cenderung tinggi dan fluktuatif. Pada tahun 2019 dispensasi perkawinan di PA seluruh DIY tercatat ada 583 kasus. Kemudian tahun 2020 ketika masa pandemi Covid-19 meningkat menjadi 959 kasus dan tahun 2021 ada 756 kasus.
"Mereka ini masih pelajar. Dan yang paling menjadi korban ialah siswa perempuan, karena setelah hamil akan keluar atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Ini kondisi memilukan bagi orangtua," jelas Zuhdi.
Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY, Ahmad Ghozali mengatakan BKKBN sebenarnya sudah memberikan informasi batas ideal usia perkawinan yakni di atas 20 tahun. Hal itu telah mempertimbangkan kesiapan fisik, mental maupun sosial dari pasangan pernikahan. Sehingga perkawinan di bawah usia tersebut harus menyertai izin orangtua sebagai pendewasaan perkawinan. Akan tetapi realita di lapangan, tidak sedikit pelajar jenjang SMA sederajat yang telah menikah karena kehamilan.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Donorkan Darah Anda! Ini Lokasinya...
"Pengadilan agama tidak akan memberikan rekomendasi dispensasi jika alasannya biasa-biasa saja. Tetapi kalau datang sudah dalam kondisi hamil, mau tidak mau pun harus diberikan," jelasnya.
Advertisement
BP4 DIY sejauh ini sudah memaksimalkan peran dan tugasnya dalam memberikan nasehat dan bimbingan. Di antaranya melalui bimbingan usia nikah serta bimbingan pernikahan. Hanya saja sasaran yang bisa dijangkau belum mencapai separuh dari total pasangan yang ada di DIY. Sehingga dibutuhkan peran dari banyak pihak agar perkawinan mampu benar-benar memberikan rahmat.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Satpol PP Kulonprogo Tertibkan Lapak PKL di Alun-Alun Wates
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WHO Pastikan Wabah Cacar Monyet Bukan Pandemi!
- Ingatkan soal Krisis Pangan, Pakar Ekonomi Sarankan Ini ke Pemerintah
- Minat Pelajar ke Candi Borobudur Masih Tinggi
- BPBD Lakukan Asesmen Terhadap Banjir di Cilacap
- Pendaki Gunung Lawu Dilarang Pakai Pakaian Bermotif Mrutu Sewu, Ini Penjelasannya
- Pengin Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Pakai KTP? Begini Caranya
- Soal Penertiban PKL di Samping Lawan Sewu, Pemkot Semarang Masih Carikan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement