Advertisement
Daftar Lengkap Tarif Listrik Baru Mulai 1 Juli 2022
Warga mengisi listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan menyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Advertisement
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan penerapan tariff adjustment ini bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022), di Jakarta.
Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, penyesuaian diterapkan secara otomatis.
Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Berikut perincian tarif listrik baru mulai 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Pelanggan:
- R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
- R3 daya 6.600 VA ke atas
Kenaikan Tarif:
- Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53per kWh
Kenaikan rekening:
R2 Rp111.000 per bulan
R3 Rp346.000 per bulan
2. Pemerintah
Pelanggan:
- P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3
- P2 daya di atas 200 kVA
Kenaikan tarif:
- P1 dan P3 Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh
- P3 Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh
Kenaikan rekening:
- P1 Rp978.000 per bulan
- P3 Rp271.000 per bulan
- P2 Rp38,5 juta per bulan.
Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III/2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Dia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida.
Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Dear Algo di Threads, Pengguna Bisa Atur Linimasa Lewat Prompt
- Jakarta Livin Mandiri Tumbangkan Pertamina Enduro 3-1 di Proliga 2026
- Jejak Diplomasi Budaya Hiphop Amerika Serikat Menggema di PBSK
- Dugaan Pelecehan Anak di Umbulharjo, Terduga Pelaku Diringkus Polisi
- Norwegia Pimpin Klasemen, Italia Menempel di Olimpiade Musim Dingin
- Eks Bos Jual Alat Retas ke Rusia, Terancam 9 Tahun
- PROGRAM EKOTEOLOGI: MTsN 6 Bantul Tanam 1.000 Pohon
Advertisement
Advertisement







