Advertisement
Jawa-Bali PPKM Level 1, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Masuk Kantor
PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk masuk kantor atau WFO - Antara Foto/Zabur Kururu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai Selasa (7/6/2022) wilayah Jawa – Bali resmi menerapkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Diketahui, wilayah jawa bali kompak duduk di status PPKM level 1, yang mana ketetapan ini akan berlaku selama satu bulan kedepan.
Merinci lebih jauh instruksi yang telah dikeluarkan Mendag, kini masyarakat di Jawa-Bali telah diizinkan melakukan praktik bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kendati demikian, penerapan kapasitas WFO 100 persen diperuntukan bagi para pekerja yang telah mendapatkan vaksinasi. Selain itu, para pekerja juga dihimbau wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” seperti dikutip dari Inmendagri pada Selasa (7/6/2022).
Tak hanya berlaku pada sektor esensial dan non esensial saja, penerapan kapasitas maksimal 100 persen juga sudah bisa diberlakukan pada berbagai sektor pelaksana lainnya, seperti pelaksana kegiatan tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, pasar rakyat hingga sektor pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026 di DIY Kondusif, 88 Lokasi Diamankan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Listrik 2026 Tak Naik, ESDM Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sejarah Tahun Baru, Dari Mesopotamia hingga Kalender Masehi
- Hubungan Retak di Al Hilal, Joao Cancelo Ingin ke Inter
- Lima Tahun Bersama, Fajar Fathur Rahman Pamit dari Borneo FC
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



