Advertisement
Tok! Hukuman Terdakwa Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Diperberat Jadi 15 Tahun
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Jimmy Sutopo.
Jimmy tetap divonis bersalah di tingkat banding dan dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menerima permintaan-permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, menjatuhkan pidana kepada Jimmy Sutopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip, Senin (30/5/2022).
Selain pidana badan, majelis tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda senilai Rp750 juta engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga mewajibkan Jimmy Sutopo untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314, 8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero). Dia divonis 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
BACA JUGA: Banyak Hari Libur, Desa Wisata Sleman Mulai Menggeliat
Eko menjelaskan bahwa apabila Jimmy tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314.868.567.350 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh megara dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 31 Desember 2025
- Malam Tahun Baru 2026, Arus Lalu Lintas Jogja Direkayasa
- PLN: Ada Potensi 280 Juta Ton Limbah Kayu & Hutan Pengganti Batu Bara
- Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan
- 15 Menu Makanan Bakar Favorit untuk Malam Tahun Baru 2026
- Tak Kuat Nanjak, Truk Pakan Ayam Ndlondor di Karanganyar Masuk Sungai
- BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
Advertisement
Advertisement



