Advertisement
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Hari Setianto Disunat Hakim 3 Tahun!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman bekas Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) Hari Setianto.
Hari adalah salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Dia terlibat kongkalikong investasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang kemudian diketahui merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Advertisement
Dalam sidang yang berlangsung pada akhir April 2022 lalu, majelis tinggi DKI Jakarta menghukum Hari selama 12 tahun dan denda Rp750 juta atau lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA: Arab Saudi Larang Warganya Bepergian Ke-16 Negara Termasuk Indonesia, Ini Alasannya
Selain itu, hakim juga memerintahkan Hari untuk membayar uang pengganti korupsi senilai Rp378,8 juta dengan memperhitungkan barang bukti berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05267 seluas 105 m2 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dirampas untuk Negara.
Adapun, hakim juga menyatakan bahwa sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.
Namun, lanjut hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas hakim.
Sebelumnya, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) periode 2014–2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara atas korupsi di perusahaannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari mantan Direktur Utama Asabri yang dijerat 20 tahun.
Hakim Ketua persidangan Eko Purwanto mengatakan bahwa vonis yang lebih rendah tersebut karena hakim berpandangan pada kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan masuk dalam kategori tinggi. Begitu pula dengan tingkat kesalahan, juga yang diuntungkan terdakwa.
“Namun dari tingkat kesalahan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa termasuk dalam kategori rendah, sehingga penjatuhan hukuman terdakwa termasuk dalam kategori sedang,” katanya pada persidangan, Selasa (4/1/2021).
Dalam menjatuhkan vonis, hakim berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
Advertisement
10 Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo, Kepatuhan Masih Rendah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan, Surveyor hingga Pejabat ATR/BPN Diperiksa
- KPK Panggil Staf DPR RI Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
- KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
- Myanmar Bakal Sanki Tegas Pejabat yang Terlibat Perjudian dan Penipuan
- KKB Papua Bakar Gedung Sekolah dan Kantor Kampung di Puncak
- Hasto Melawan Lewat Gugatan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Menghadapi
- Menkopolkam: Peredaran LPG 3 Kg Akan Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement