Advertisement

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Hari Setianto Disunat Hakim 3 Tahun!

Edi Suwiknyo
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:37 WIB
Bhekti Suryani
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Hari Setianto Disunat Hakim 3 Tahun! Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis - Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman bekas Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) Hari Setianto.

Hari adalah salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Dia terlibat kongkalikong investasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang kemudian diketahui merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. 

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung pada akhir April 2022 lalu, majelis tinggi DKI Jakarta menghukum Hari selama 12 tahun dan denda Rp750 juta atau lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Senin (23/5/2022).

BACA JUGA: Arab Saudi Larang Warganya Bepergian Ke-16 Negara Termasuk Indonesia, Ini Alasannya

Selain itu, hakim juga memerintahkan Hari untuk membayar uang pengganti korupsi senilai Rp378,8 juta dengan memperhitungkan barang bukti berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05267 seluas 105 m2 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dirampas untuk Negara.

Adapun, hakim juga menyatakan bahwa sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun, lanjut hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4  tahun," tegas hakim.

Sebelumnya, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) periode 2014–2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara atas korupsi di perusahaannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari mantan Direktur Utama Asabri yang dijerat 20 tahun.

Hakim Ketua persidangan Eko Purwanto mengatakan bahwa vonis yang lebih rendah tersebut karena hakim berpandangan pada kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan masuk dalam kategori tinggi. Begitu pula dengan tingkat kesalahan, juga yang diuntungkan terdakwa.

“Namun dari tingkat kesalahan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa termasuk dalam kategori rendah, sehingga penjatuhan hukuman terdakwa termasuk dalam kategori sedang,” katanya pada persidangan, Selasa (4/1/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, hakim berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Ternak di Gayamharjo Sleman Mulai Divaksin Antraks

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement